Verifikasi BPKP Tuntas, PLN Segera Teken PPA dengan 18 IPP

Verifikasi BPKP Tuntas, PLN Segera Teken PPA dengan 18 IPP

- detikFinance
Selasa, 27 Jul 2010 08:04 WIB
Jakarta - PT PLN (Pesero) akan segera menandatangani amandemen Power Purchase Agreement (PPA) dengan 18 perusahaan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menyusul selesainya verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 18 IPP terkendala tersebut.

"Setelah PLN mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM, semua perubahan harga atau term and condition akan dituangkan ke dalam Amandemen PPA. Saat ini PLN dan Pengembang sedang menyiapkan Amandemen tersebut," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Selasa (27/7/2010)

Dia menjelaskan, sambil menunggu persetujuan perubahan harga dari Menteri ESDM, PLN secara paralel juga akan meminta Tim dari Jamdatun Kejaksaan Agung untuk melakukan legal review terhadap setiap IPP yang sudah lolos verifikasi BPKP. Dengan demikian, lanjutnya, IPP yang terkendala ini akan juga mendapatkan klarifikasi hukum atas penyelesaiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPKP sudah menyelesaikan verifikasi atas 18 IPP dan PLN sudah mengajukan nama-nama perusahaan pengembang atau investor tersebut ke Kementerian ESDM. Selanjutnya Menteri ESDM diharapkan akan segera memberikan persetujuan mengenai perubahan harga," ujarnya.

Menurut Murtaqi, 18 IPP yang dinyatakan lolos oleh BPKP akan menghasilkan listrik sebesar 1.089 MW yang semuanya berlokasi di luar Jawa. Diperkirakan pembangkit tersebut dapat beroperasi secara komersial dalam dua sampai tiga tahun mendatang, sehingga kebutuhan listrik yang terus meningkat akibat pertumbuhan ekonomi dapat dipenuhi PLN.

"Dalam negosiasi penyelesaian IPP Terkendala ini PLN dibantu konsultan keuangan PT Bahana Securities dan Ernst & Young," jelasnya.

Murtaqi menjelaskan, dalam negosiasi, perubahan-perubahan harga IPP ditetapkan berdasarkan eskalasi investasi yang harus dilakuan IPP, kenaikan biaya operasional termasuk harga bahan baku, dan kondisi khusus dari masing-masing pembangkit yang layak diperhitungkan. Perbedaan harga yang timbul bisa dipertanggungjawabkan secara logis dan transparan.

Menurutnya, penghitungan eskalasi harga didasarkan pada indeks-indeks yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik (BPS), sementara perbedaan akibat kondisi khusus masing-masing pembangkit dihitung berdasarkan tolok ukur (benchmark) yang dimiliki.

"Kami optimis PLN akan menyelesaikan masalah IPP terkendala ini sebelum akhir Agustus, seperti yang ditargetkan pemerintah," tambahnya.

Daftar IPP yang Lolos Verifikasi BPKP


  1. PLTU Tanjung Pinang 2x10MW : 20
  2. PLTU Tanah Grogot 2x7MW : 14
  3. PLTU Ketapang 2x7MW : 14
  4. PLTU Pangkalan Bun 2x5,5MW : 11
  5. PLTU Lampung Tengah 2 x 6MW :12
  6. PLTU Tanjung Balai Karimun 2x6MW : 12
  7. PLTU Kalianda 2x6 MW : 12
  8. PLTU Pontianak 2x25 : 50
  9. PLTU Jenepono 2x100 : 200
  10. PLTU Gorontalo 2x6 : 12
  11. PLTU Tembilahan 2x5,5 MW : 11
  12. PLTU Rengat 2x5,5 MW : 11
  13. PLTU Kuala Tanjung 2x100 MW : 200
  14. PLTU Molotabu 2x10 MW: 20
  15. PLTA Manippi 1x10 MW: 10
  16. PLTU Kaltim 2x27,5 MW: 55
  17. PLTU Banjarsari 2x100 MW: 200
  18. PLTU Keban Agung 2x112,5 MW: 225.
 

(epi/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads