"Memang e-registration masih sepi peminat, dari 16 juta total wajib pajak yang memiliki NPWP hanya 2,4 juta yang mendaftarkan dirinya melalui internet," ujar Kepala Seksi Aplikasi dan Pelayanan Registrasi Ditjen Pajak, Muhammad Jufri dalam pelatihan perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Rabu (28/07/2010).
Jufri mengatakan, sistem e-regsitration merupakan sistem pendaftaran wajib pajak dan atau pengukuhan pengusaha kena pajak dan perubahan data wajib pajak melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Ditjen Pajak. "Dari 2,4 juta pendaftar sekitar 90%-nya merupakan wajib pajak perorangan atau orang pribadi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tahun 2009 e-registration baru mulai banyak peminatnya, diharapkan ke depan penggunanya akan lebih banyak lagi," katanya.
Sepinya peminat, lanjut Jufri dikarenakan memang belum banyak yang mengetahui pembuatan NPWP melalui internet. Padahal menurutnya, sangat efisien karena para wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayan pajak.
"E-registration memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mendaftar kapanpun serta di mana saja dan memperoleh NPWP saat itu juga," katanya.
Caranya sangat mudah, Jufri memaparkan wajib pajak hanya tinggal membuka situs www.pajak.go.id dan memilih menu e-registration. "Hanya dalam 5 menit wajib pajak bisa mendapatkan NPWP," ungkapnya.
(dru/dnl)











































