Sesuai perannya, Kementerian Perdagangan bertugas untuk 9 juta tabung yang tidak memiliki standar nasional indonesia (SNI).
"Kalau sudah menyangkut koordinasi pihak-pihak itu tolong ditanyakan ke koordinator yang paling atas, itu Menkokesra. Bukannya pemerintah saling melempar tanggung jawab," jelas Darwin usai kunjungan kerjanya ke PLTMH Cikatomas di Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (28/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menyangkut mengolah sesuatu, itu Kementerian Perindustrian. Kalau sudah masuk dalam peredaran, itu harus dijaga oleh Kementerian Perdagangan yang membantu keselamatan orang, dan juga perdagangan yang menjaga jangan sampai orang terbahayakan," jelasnya.
Atas dasar itu, ia menyerahkan tugas penarikan segera menarik 9 juta juta tabung yang tidak memiliki standar nasional indonesia (SNI) kepada Kementerian Perdagangan.
Tabung ini diimpor Pertamina pada saat awal program konversi dimulai karena saat itu produksi tabung elpiji belum bisa memenuhi kebutuhan itu.
"Pertamina bisa membantu karena ketika dia melakukan pengisian ulang, ketemu yang off spec. Entah karena soal kondisi asli fisiknya atau karena sudah rusak, itu akan memasukkannya ke gudang dan selanjutnya diselesaikan," paparnya.
(epi/dnl)










































