Faktor geografis juga menjadi kendala bagi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat tinggal di daerah terpencil.
Jauhnya jarak antara pembangkit besar milik PLN dengan pemukiman warga, membuat perusahaan listrik pelat merah tersebut membutuhkan investasi yang besar bila elektrifikasi dilakukan dengan cara menarik kabel jaringan seperti daerah lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan pembangkit listrik tenaga mini/mikro hidro (PLTMH) menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan untuk meningkatkan rasio eletrifikasi di tanah air. PLTMH merupakan jenis pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan dengan memanfaatkan tenaga air dalam skala kecil seperti air terjun ataupun sungai.
Dengan menggunakan turbin air, generator digerakkan. Dari sinilah tenaga listrik dihasilkan. PLTMH tidak banyak mempengaruhi lingkungan atau mengurangi air untuk keperluan pertanian.
PLTMH juga tidak memerlukan bahan bakar apa pun karena masukan energi primer berupa aliran massa air tidak dikurangi, tetapi hanya diambil energi potensialnya. Selain ramah lingkungan, dana yang dibutuhkan untuk membangun pembangkit jenis ini tidaklah besar.
Contohnya, PLTMH Cikatomas yang dibangun oleh seorang konsultan pajak Terry Heliawan pada akhir tahun 2007 lalu. Pria berusia 47 tahun ini hanya merogoh kocek Rp 15 juta untuk membangkitkan listrik dengan daya total 6.000 watt.
"Waktu itu saya modalnya sekitar Rp 15 juta dengan listrik yang dihasilkan 6.000 watt. Dengan daya 6.000 watt, itu kalau saya dapat listriknya dari PLN, dalam sebulan saya harus bayar Rp 1,5 juta. Jadi modal itu bisa kembali dalam 10 bulan," jelas Terry saat ditemui di Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (28/7/2010) .
Menurut Terry, membangun PLTMH tidaklah sulit. Pria lulusan Fisip UI ini hanya membutuhkan waktu dua bulan untuk mengerjakannya. Ia juga mempelajari pembuatan pembangkit yang memanfaatkan air sungai Cikatomas itu secara otodidak.
"Sistemnya yaitu menjatuhkan air dari ketinggian 2,5 meter lalu kincir berputar. Dari situ kincir memutar kumparan dan dinamo lalu listrik yang dihasilkan di salurkan melalui kabel ke rumah saya," jelas ayah empat anak ini.
Saat listrik yang dihasilkan dari PLTMH milik Terry hanya digunakan sendiri. Padahal daya yang digunakan Terry baru sekitar 2.000 watt.
Bukannya Terry tidak mau membagi listrik dengan warga lain. Namun karena jarak dari tempat tinggalnya dengan tetangga terdekat sekitar 1 kilometer sehingga dibutuhkan kabel yang cukup panjang agar listrik bisa sampai di rumah tetangganya.
"Sudah ada warga yang pernah minta listrik dari sini. Saya bilang silakan saja. Tapi mereka kesulitan karena kabelnya mahal. Bisa dibayangkan 50 meter saja butuh duit Rp 120 ribu, mereka bilang mereka tidak sanggup. Padahal dengan kapasitas 6.000 watt, kalau satu rumah pakai tiga lampu 5-10 watt itu bisa untuk 100 rumah," paparnya.
Wilayah desa Kiarapandak sendiri sebenarnya sudah mendapatkan aliran listrik dari PLN. Namun, hingga kini pemadamam bergilir masih sering terjadi di daerah tersebut.
"Listrik dari PLN sering mati. Setengah jam, bahkan setengah hari. Jadi masyarakat butuh alternatif pasokan listrik lain," katanya.
Terry mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala daerah setempat. Namun, masalah pendanaan masih tidak juga terpecahkan. Untuk itu, dalam pertemuannya dengan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Terry menyampaikan hal ini termasuk keinginannya untuk meningkatkan kapasitas pembangkit miliknya hingga mencapai 50.000 watt agar lebih
banyak listrik yang bisa disalurkan ke rumah-rumah warga.
"Saya akan minta jalan keluar untuk membantu masyarakat di sini, baik dari sisi teknik dan pendanaan. Saya juga ingin menanyakan apakah saya boleh menyalurkan listrik secara langsung ke masyarakat karena saya kan orang awam yang tidak tahu pasti soal ini," ujarnya.
Menteri ESDM sendiri menyambut baik usulan tersebut. Apalagi saat ini pemerintah tengah mendorong pengembangan pembangkit dengan menggunakan energi baru terbarukan seperti PLTMH untuk meningkatkan rasio elektrifikasi. Saat ini, potensi PLTMH di ndonesia cukup besar yaitu sekitar 215 Megawatt.
Darwin juga menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 mengenai ketenagalistrikan di mana pemerintah akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam penyediaan listrik di tanah air agar seluruh wilayah Indonesia bisa teraliri listrik secepat mungkin, termasuk badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat.
(epi/dnl)











































