Pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (subsidi perumahan) oleh pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ternyata tidak cuma-cuma. Masyarakat yang berminat untuk mengambil fasilitas tersebut harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pemerintah, yaitu kepemilikan NPWP dan SPT Pajak.
"Syaratnya nasabah harus punya NPWP. Selain itu, mereka juga harus punya SPT terakhir. Kenapa harus begitu? Karena saya dapat informasi, saat subsidi masa lalu sering tidak tepat dan tidak adil. Jadi kalau main-main dengan NPWP hukumannya pidana," jelas Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, saat Launching BLU - Pusat Pembiayaan Perumahan Sebagai Pelaksana Kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian fasilitas ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau kurang dari Rp 2,5 juta per bulannya jika ingin mengambil landed house, sedangkan untuk kepemilikan rusunami harus memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulannya.
"Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh rumah," jelasnya.
Fasilitas likuiditas menyediakan dana murah yang akan dikelola oleh Special Purposes Vehicle (SPV) dengan menggunakan metode blended financing yang bersumber dari APBN untuk kemudian digabung dengan dana dari perbankan dan sumber lainnya.
Sementara proses verifikasi akan langsung dilakukan oleh perbankan. Adapun Pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ini dilatarbelakangi atas masih tingginya suku bunga perbankan dan dinamika pembangunan di mana terdapat backlog yang sangat tinggi yakni sekira 7,4 juta unit di tahun 2009.
(nia/ang)











































