"Surat pernyataan mogok kerja itu telah kami kirimkan ke manajemen sore ini. Sudah ada 2.000 orang karyawan yang menyatakan kesiapan untuk tidak bekerja selama sepekan. Mungkin juga lebih. Kami memiliki anggota 2.900 orang," kata Zaenuddin Wanden, Wakil Ketua III Serikat Pekerja PT NNT, di Mataram, Kamis (29/7/2010) sore.
Selama mogok kerja, karyawan hanya akan berkumpul tanpa aktivitas di Townsite (perumahan karyawan NNT), masih dalam area penambangan PT NNT di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih memberi batas waktu bagi perusahaan. Jika sebelum tanggal 2 Agustus, hak-hak kami sebagai karyawan dipenuhi, maka kami urungkan niat untuk mogok," ujarnya.
Karyawan, kata Zaenuddin, tidak dalam posisi berseteru dengan manajemen perusahaan. Karyawan menurut dia, hanya mem-backup penetapan Disnakertrans NTB yang memerintahkan Newmont membayar tunggakan upah lembur karyawan.
Disnakertrans NTB telah memberi tenggat waktu 1 Juli pada manajemen Newmont untuk membayar sisa uang lembur 1.919 orang karyawannya selama dua tahun (Juni 2008-Juni 2010) senilai Rp 126 miliar. Namun hingga kini, tunggakan itu belum terbayarkan.
Penetapan Disnakertrans dilakukan berdasarkan temuan dan analisa PPK dinas setempat atas laporan sejumlah karyawan Newmont melalui dua serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa dan Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI tertanggal 20 Maret 2010.
Tahun 2004 lalu, karyawan Newmont juga sempat mogok terkait selisih upah lembur juga.Saat itu karyawan mogok kerja hingga mendekati angka seribu orang.
"Kami yakin awal Agustus ini akan lebih banyak dari mogok tahun 2004 itu," kata Zaenuddin.
(qom/qom)










































