"Saat ini di penampungan perwakilan RI di Yordania terdapat 238 TKI bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian. Sebagian besar merupakan tenaga kerja sektor domestik (PLRT) yang wajib dilindungi," kata Kapus Humas Kemenakertrans Budi Hartawan dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (29/7/2010).
Penghentian sementara ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor: SE. 172/MEN/PPTK-TKLN/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Yordania untuk Pekerja Sektor Domestik (PLRT).
Β
Dikatakan Budi, walaupun MoU antara pemerintah RI dengan Yordania tentang penempatan dan perlindungan TKI di Yordania sektor domestik telah ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2009, namun sampai saat ini belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/qom)











































