Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
"Selama ini yang Rp 5 juta tidak memerlukan jaminan apa-apa sekarang dinaikan Rp 20 juta dengan demikian kita harapkan semakin banyak pengusah kita yang masuk ke industri pertanian, perikanan pada sektor hulunya. Di sini pendampingan oleh sektor untuk melakukan pembinaan perbankan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta mengatakan perubahan batas plafon ini akan segera dilakukan dan dibicarakan dengan bank-bank peserta KUR.
"Ini cukup efektif sehingga nanti ada ruang bagi sektor hulu di KUR di pertanian, kelautan, dan industri kecil bisa menggunakan dan memanfaatkan itu," imbuhnya.
KUR merupakan bantuan yang diberikan pemerintah agar pengusaha-pengusaha kecil yang belum layak mendapat pendanaan dari perbankan atau istilahnya tidak bankable, dapat memperoleh akses pendanaan perbankan.
"Tidak punya jaminan, tidak punya ini, dan tidak punya itu didekati dengan KUR. Tapi (pengusaha) yang sudah kuat tidak perlu pakai KUR," tukas Hatta.
(dnl/dnl)
