Hal tersebut disampaikan Direktorat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Wahyu Karya Tumakaka yang ditemui di kantor pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/7/2010).
"Kita akan periksa pegawai kami yang gaya hidupnya tidak wajar. Misalnya, hobinya dugem kan tidak wajar seorang PNS ikut jemaahan reboan (Ladies Nite) dan Jumatan. Misalnya lagi pegawai golongan 3A seperti Gayus yang menjadi eksekutif member yang mahal. Bagaimana mereka membiayai itu," tegas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akui saya juga punya masalah dengan masalah pribadi ini. Pasalnya, PP no. 10 dibuat karena istri Presiden waktu itu ada yang marah karena ada salah seorang istrinya beristri 2. Jadi, dibuat peraturan mengenai cerai dan kawin harus izin ke kantor. Akibatnya, siapa gue harus menentukan kehidupan pribadi seseorang," ujarnya.
Wahyu akui peraturan tersebut memberatkan pihaknya karena belum tentu seseorang yang memiliki masalah pribadi berkinerja buruk.
"Buat saya suatu hal yang nggak cocok. Kita melebihi negara komunis karena hanya negara komunis yang ngurusin hidup orang. Apakah memang kalau ada masalah pribadi jadi tidak produktif. Itu suatu hal yang berat. Kalau laki-laki memang bahaya kalau nggak lapor karena tunjangan istri dan anak kan ada dia, kalau nggak lapor berpotensi mengambil uang negara. Tapi masa Ditjen Pajak yang harusnya ngurusin penerimaan negara, ngurusin orang cerai," urainya.
(nia/qom)











































