Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Anggota Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo dengan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Hatta Rajasa.
"Acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkeu, LPS, dan BI ini dalam rangka koordinasi pemeliharaan stabilitas sistem keuangan," ujar Hatta dalam konferensi persnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (30/07/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta, MoU ini berisi koordinasi pertukaran data dan infromasi terkait stabilitas sistem keuangan. "Kemudian adanya pembahasan hasil pemantauan kondisi sistem keuangan yang ditengarai dapat mengganggu stabilitas," katanya.
Selain itu Hatta menambahkan, MoU yang dilakukan juga mengatur mengenai harmonisasi serta sinkronisasi perundang-undangan diperlukan untuk mendukung sistem keuangan.
Di tempat yang sama Menkeu Agus Martowardojo menegaskan jika ini merupakan pengulangan MoU yang ada sebelumnya. "Dalam kesempatan ini ada BI, Kemenkeu, dan LPS. Dan MoU ini juga meliputi supervisi pengelolaan keuangan negara termasuk asuransi dan dana pensiun fund," tuturnya.
Selain itu, sambung Agus, MoU ini menegaskan ulang akan MoU yang sudah ada di mana sudah 5 kali dibentuk. "Kalau terjadi krisis kita sudah punya MoU yang matang," katanya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, MoU ini adalah merupakan cikal bakal sebelum JPSK terbentuk.
Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan MoU yang lama tidak akan berlaku lagi. "MoU yang lama itu tidak berlaku lagi untuk itu maka kita bentuk MoU ini," tuturnya.
Darmin mengharapkan, dengan adanya MoU yang lebih terkoordinasi ini maka krisis dapat dicegah jika sewaktu-waktu terjadi. Selain itu, menurut Darmin sebelum ada JPSK maka MoU ini yang akan menjadi pegangan bagi seluruh otoritas lembaga keuangan.
(dru/dnl)











































