600 Titik Rawan Penyelewengan Internal Ditjen Bea Cukai

600 Titik Rawan Penyelewengan Internal Ditjen Bea Cukai

Ramdhania El Hida - detikFinance
Sabtu, 31 Jul 2010 09:58 WIB
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan terdapat sekitar 600 titik rawan terjadinya pelanggaran di internal DJBC seiring dengan temuan sejumlah kasus yang melibatkan sekitar 36 orang pegawai DJBC sepanjang semester I/2010 .

"Kita ada 600 kepala seksi yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Semua area kerja memiliki sejumlah titik rawan terjadinya praktik menyimpang dari para aparat di wilayah kerja tersebut," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata di kantornya, Rawamangun, Jakarta, Jumat (30/7/2010).

Thomas menyatakan sampai semester I/2010, pihaknya sudah menindak sekitar 36 pegawai DJBC yang melakukan pelanggaran kedispilinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah ditindak (di 600 titik rawan tersebut) saya kira lebih dari 30 orang, 36 orang kalau tidak salah. Itu untuk berbagai macam kasus, tetapi sudah pasti dilakukan penindakan, hukuman disiplin," ujarnya.

Namun, Thomas belum mau mengungkapkan lebih jauh terkait upaya peningkatan kepatuhan di internal direktoratnya yang telah menemukan pulahan kasus pelanggaran tersebut.

"Jumlah kepala seksi di DJBC ada 600 orang dan tiap-tiap pimpinan unit itu wajib mengawasi titik rawan (di wilayahnya) itu,โ€ tegasnya.

Thomas juga menegaskan, DJBC telah dan terus melaksanakan upaya peningkatan kepatuhan pegawainya dengan menerbitkan Instruksi Dirjen Bea dan Cukai INS-03/BC/2010 tentang Peningkatan Pengawasan Melekat, dan INS -04/BC/2010 tentang Pemetaan dan Tindak Lanjut Pengawasan Titik-titik Rawan di Lingkungan DJBC.

Selain itu, Thomas juga menerbitkan INS-05/BC/2010 tentang Tindak Lanjut Pengarahan Presiden RI kepada Jajaran DJBC.

Salah satu instruksinya, sebut Thomas, seluruh atasan atau pimpinan unit harus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dan prilaku dari para pegawai di bawahnya. Fokus pengawasan adalah celah penyalahgunaan wewenang oleh setiap aparat DJBC.

"Untuk mengawasi itu, setiapย  pimpinan unit harus memetakan, mana titik yang rawan terhadap penyimpangan itu. Itu harus dilakukan dan titik rawan itu sangat banyak,โ€ jelasnya.

Selain upaya perbaikan internal, Thomas mengatakan pihaknya juga terus melakukan penegakan hukum terkait praktik-praktik pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Sepanjang paruh pertama tahun ini ada 849 kasus yang berhasil ditindak.

"Itu meningkat 133% dibandingkan penindakan pada periode yang sama 2009 sebesar 6 kasus,โ€ ungkapnya.

Kasus-kasus yang menonjol, antara lain pemalsuan cukai, penyelundupan barang ilegal, dan penetapan nilai pabean palsu.

"Untuk penindakan narkotika dan psikotropika selama semester I berjumlah 88 kasus dengan nilai Rp 510 miliar atau meningkat 226% dibandingkan periode yang sama 2009 yang berjumlah 27 kasus senilai Rp 82 miliar," tandasnya.

(rdf/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads