Mendag: Masyarakat Berhak Tolak Permen Untuk Kembalian

Mendag: Masyarakat Berhak Tolak Permen Untuk Kembalian

Herdaru Purnomo - detikFinance
Sabtu, 31 Jul 2010 13:26 WIB
Mendag: Masyarakat Berhak Tolak Permen Untuk Kembalian
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan masyarakat sebagai konsumen mempunyai hak untuk memilih kembalian dalam bentuk permen atau uang pada transaksi di peritel seperti supermarket dan mini market.

"Jadi sebenarnya masyarakat boleh memilih dan mempunyai hak apakah menerima kembalian dalam bentuk permen atau uang," kata Mari disela pencanangan Gerakan Koin Nasional di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (31/07/2010).

Hal tersebut disampaikan Mari karena menerima banyak keluhan konsumen dimana supermarket dan mini market kadang mengembalikan uang kembalian menggunakan permen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari mengakui, banyaknya kejadian seperti itu memang dikarenakan keterbatasan uang koin dalam transaksi. "Ini dikarenakan masyarakat malas menggunakan uang koin dalam bertransaksi jadi peredaran uang koin tidak sebanding dengan pengeluaran," tuturnya.

Ditempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menuturkan walaupun nilai nominal uang logam kecil namun fungsinya sangat besar.

"Nominal uang logam hanya 1% dari jumlah uang yang beredar. Tetapi manfaatnya besar dan porsinya mencapai 60% dari total uang yang diedarkan," kata Darmin.

Ia mengajak seluruh masyarakat agar tidak lagi menyimpan uang koin di celengan namun di bank. "Sekarang berbeda dengan yang lalu, jika masyarakat menabung di celengan sekarang sudah ada produk TabunganKu yang bisa menyimpan dengan nominal kecil sekalipun," tukasnya.

(dru/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads