"Mereka mogok kerja mulai pagi ini. Menurut surat serikat pekerja kepada kami. Mereka akan mogok kerja sejak 2 Agustus sampai 10 Agustus 2010," ujar Manager Public Relation, PT NNT, Kasan Mulyono saat berbincang dengan detikFinance, Senin (2/8/2010).
Menurut Kasan, mogok kerja tersebut diduga karena adanya tuntutan kepada PT NNT untuk membayar sisa uang lembur 1.919 orang karyawannya selama dua tahun ( Juni 2008-Juni 2010) senilai Rp 126 miliar beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagipula soal lembur itu kan kami sedang melakukan upaya hukum untuk meminta kejelasan. Kalau keputusan hukumnya sudah final termasuk jika kami diminta unuk bayar kekurangan upah lembur yang diajukan rekan karyawan, maka kami akan bayarkan semua," paparnya.
Kasan menyatakan, dirinya belum bisa berkomentar apakah akan memberikan sanksi kepada para karyawannya tersebut.
"Saya tidak mau bicara soal itu. Yang jelas kami akan tetap membuka pintu negosiasi untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Namun, iaa memastikan seluruh kegiatan operasional di tambang batu hijau tetap berjalan secara normal meskipun aksi mogok kerja telah berlangsung.
"Sampai hari ini, kegiatan di tambang masih berjalan seperti biasa," tambahnya.
Sebelumnya, para karyawan Newmont telah melontarkan ancaman mogok kerjanya karena uang lembur yang tak kunjung dibayar. Hal ini terjadi setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta PT NNT untuk membayar sisa uang lembur 1.919 orang karyawannya selama dua tahun ( Juni 2008-Juni 2010) senilai Rp 126 miliar.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan pada temuan dan analisa PPK Disnakertrans NTB atas laporan sejumlah karyawan Newmont melalui dua serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa dan Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI tertanggal 20 Maret 2010.
PT NNT sendiri mengklaim telah membayarkan upah lembur para karyawannya sesuai dengan .perjanjian kerja antara perseroan dengan para pekerjanya.
MenurutΒ Kasan, perjanjian kerja bersama atau collective labor agreement itu dimiliki semua perusahaan.Dalam perjanjian tersebut diaturΒ syarat kerja termasuk pengaturan jadwal kerja dan jam kerja. "Semuanya telah disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja dan masih berlaku," ujar Kasan saat dihubungi detikFinance, Rabu (7/7/2010).
Kasan mengakui, pola kerja atau roster yang ditetapkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, memang berbeda dengan perusahaan pada umum karena sistem kerja di tambang disesuaikan pola operasional dari proyek pertambangan. Di Newmont sendiri ada beberapa roster yang diterapkan diantaranya pegawai kantoran yang bekerja dengan jadwal lima hari kerja, dua hari libur dan ada juga pegawai yang bekerja di lokasi tambang dengan jadwal 4 hari kerja 4 hari libur. Dengan pola ini pegawai bekerja 12 jam di lokasi dan beristirahat 12 jam.
"Itu kan sudah disepakati bersama dan semua lembur sudah kami bayarkan dengan tepat waktu," jelas Kasan.
Kasan menambahkan, pihaknya masih berkonsultasi dengan dinas terkait untuk klarifikasi persoalan tersebut."Kami masih berkonsultasi dengan mereka," tambahnya. (epi/qom)











































