300 Karyawan Newmont Mogok Kerja

Kisruh Uang Lembur

300 Karyawan Newmont Mogok Kerja

- detikFinance
Senin, 02 Agu 2010 10:25 WIB
300 Karyawan Newmont Mogok Kerja
Jakarta - Sekitar 300 karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) melakukan mogok kerja terhitung mulai hari ini hingga 10 Agustus mendatang. Mogok kerja itu merupakan buntut dari kisruh seputar upah lembur.

"Mereka mogok kerja mulai pagi ini. Menurut surat serikat pekerja kepada kami. Mereka akan mogok kerja sejak 2 Agustus sampai 10 Agustus 2010," ujar Manager Public Relation, PT NNT, Kasan Mulyono saat berbincang dengan detikFinance, Senin (2/8/2010).

Menurut Kasan, mogok kerja tersebut diduga karena adanya tuntutan kepada PT NNT untuk membayar sisa uang lembur 1.919 orang karyawannya selama dua tahun ( Juni 2008-Juni 2010) senilai Rp 126 miliar beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasan menyayangkan sikap serikat pekerja PT NNTΒ  karena hingga saat ini proses negosiasiΒ  antara pihak perseroan dengan para karyawannya hingga kini masih berlangsung.

"Lagipula soal lembur itu kan kami sedang melakukan upaya hukum untuk meminta kejelasan. Kalau keputusan hukumnya sudah final termasuk jika kami diminta unuk bayar kekurangan upah lembur yang diajukan rekan karyawan, maka kami akan bayarkan semua," paparnya.

Kasan menyatakan, dirinya belum bisa berkomentar apakah akan memberikan sanksi kepada para karyawannya tersebut.

"Saya tidak mau bicara soal itu. Yang jelas kami akan tetap membuka pintu negosiasi untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.

Namun, iaa memastikan seluruh kegiatan operasional di tambang batu hijau tetap berjalan secara normal meskipun aksi mogok kerja telah berlangsung.

"Sampai hari ini, kegiatan di tambang masih berjalan seperti biasa," tambahnya.

Sebelumnya, para karyawan Newmont telah melontarkan ancaman mogok kerjanya karena uang lembur yang tak kunjung dibayar. Hal ini terjadi setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta PT NNT untuk membayar sisa uang lembur 1.919 orang karyawannya selama dua tahun ( Juni 2008-Juni 2010) senilai Rp 126 miliar.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan pada temuan dan analisa PPK Disnakertrans NTB atas laporan sejumlah karyawan Newmont melalui dua serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa dan Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI tertanggal 20 Maret 2010.

PT NNT sendiri mengklaim telah membayarkan upah lembur para karyawannya sesuai dengan .perjanjian kerja antara perseroan dengan para pekerjanya.

MenurutΒ  Kasan, perjanjian kerja bersama atau collective labor agreement itu dimiliki semua perusahaan.Dalam perjanjian tersebut diaturΒ  syarat kerja termasuk pengaturan jadwal kerja dan jam kerja. "Semuanya telah disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja dan masih berlaku," ujar Kasan saat dihubungi detikFinance, Rabu (7/7/2010).

Kasan mengakui, pola kerja atau roster yang ditetapkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, memang berbeda dengan perusahaan pada umum karena sistem kerja di tambang disesuaikan pola operasional dari proyek pertambangan. Di Newmont sendiri ada beberapa roster yang diterapkan diantaranya pegawai kantoran yang bekerja dengan jadwal lima hari kerja, dua hari libur dan ada juga pegawai yang bekerja di lokasi tambang dengan jadwal 4 hari kerja 4 hari libur. Dengan pola ini pegawai bekerja 12 jam di lokasi dan beristirahat 12 jam.

"Itu kan sudah disepakati bersama dan semua lembur sudah kami bayarkan dengan tepat waktu," jelas Kasan.

Kasan menambahkan, pihaknya masih berkonsultasi dengan dinas terkait untuk klarifikasi persoalan tersebut."Kami masih berkonsultasi dengan mereka," tambahnya. (epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads