Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin menyatakan pemeriintah memang belum mengeluarkan kebijakan soal pembangunan PLTN di tanah air hingga tahun 2019.
"PLN dalam memanfaatkan tenaga nuklir pada posisi bagaimana pemerintah. Dari sisi operasi, tahun 2019 memang belum ada pembangkit nuklir," ujar Murtaqi usai diskusi mengenai Prospek PLTN dalam memenuhi keburuhan listrik yang terjangkau, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga 2019, pembangkit PLN akan didominasi batubara, panas bumi dan gas. Semuanya sudah dikukuhkan dalam Rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN. Tapi kalau ada kebijakan harus ada PLTN, itu bisa saja lain," urai Murtaqi.
Selain karena belum ada kebijakan yang mendukung ini, faktor pendanaan juga menjadi kendala untuk merealisasikan pembangunan PLTN ini. Biaya investasi untuk 1 unit pembangkit dengan kapasitas 1.000 MW membutuhkan dana US$ 1.500-4000 juta. Bahkan, bisa lebih jika proyek ini tertunda (delay) yang berkepanjangan.
Besarnya biaya modal yang mendekati atau melampaui limit kredit keseluruhan akan membuat sebuah negara berkembang mungkin akan ragu-ragu untuk memusatkan risiko finansial pada suatu proyek. Belum termasuk biaya initial fuel yang tinggi, beberapa tahun sebelum PLTN beroperasi secara komersial.
"Apalagi, waktu kontruksi yang sangat panjang antara 6-15 tahun. Belum kalau proyeknya delay ini bisa mempengaruhi masalah pendanaan. Itu investasinya bisa dua kali lipat dari batubara," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, PLN baru bisa membangun PLTN asalkan tiga syarat yang meliputi kebijakan (policy), pendanaan dan teknologinya bisa terpenuhi.
"PLN kan hanya operator. Kalau semua policy sudah dipenuhi maka kita manut-manut saja. Kita wait and see bagaimana kebijakan pemerintah, penerimaan masyarakat dan respons dunia usaha yang mau investasi di situ," jelasnya.
(epi/qom)











































