Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali Zulfikar Thahar menyebutkan penerimaan pajak per 2 Agustus 2010 baru mencapai Rp 1,74 triliun atau sebesar 47,79% dari target. Total target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk Pulau Dewata ini adalah sebesar Rp 3,6 triliun pada 2010.
Zulfikar menyebutkan realisasi penerimaan pajak ini rendah lantaran batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan sampai 30 September. Jadi apabila kedua jenis pajak tersebut telah terbayar, Zulfikar yakin penerimaan pajak langsung melonjak mencapai 97%
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pajak per 2 Agustus, penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) telah mencapai 52,81% dari target, atau sebesar Rp 1,15 triliun. Penerimaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) terealisasi Rp 375,74 miliar, atau mencapai 38,91% dari target yang sebesar Rp 965,596 miliar.
Untuk PBB dan BPHTB, penerimaan yang diperoleh mencapai Rp 186,549 miliar atau 42,71% dari target yang sebesar Rp 436,771 miliar. Sedangkan untuk pendapatan atas pajak lainnya dan Pajak Impor Barang (PIB), telah mencapai 46,5% dari target atau sebesar Rp 33,204 miliar.
Menurut Zulfikar, pertumbuhan penerimaan pajak di Kanwil Bali ini cukup baik yaitu sebesar 9,27% di mana realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp 1,6 triliun tumbuh menjadi Rp 1,74 pada tahun ini.
Sedangkan, pertumbuhan rencana penerimaan pajak Kanwil Bali mencapai 23,47% dari Rp 2,95 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp 3,64 triliun pada 2010.
(nia/dnl)











































