Demikian instruksi Presiden SBY saat menutup Rapat Kerja III gabungan antara pemerintah pusat dan daerah, Jumat (6/8/2010). Rapat yang diikuti seluruh anggota kabinet, gubernur dan pimpinan lembaga Negara itu berlangsung dua hari ini di Istana Bogor, Bogor.
"Saya intruksikan Kepala UKP4, BPK berkoordinasi dengan BPKP, serta KPK untuk memberikan asistensi untuk penggunaan anggaran dan menjalankannya sesuai aturan berlaku," kata SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kembangkan pencegahan, jangan tunggu sampai orang berbuat salah. Cegah dengan memberikan asistensi. Kalau pejabat di daerah ragu maka pembangunan akan macet. Agar tidak macet beri bimbingan dan pengontrolan," sambung SBY.
Tiga produk hukum yang direvisi tersebut adalah PP 29/2000 tentang Jasa Konstruksi, Kepres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Kepres 42/2002 tentang Pedoman Pelaksaan APBN dan APBD. Revisi dilakukan terhadap sejumlah aturan yang tujuannya meningkatkan sinergi antara penyediaan anggaran oleh pusat dan penggunaannya oleh daerah.
"Ada penyempurnaan dan penyederhanaan aturan agar APBN dan APBD lebih cepat diserap," tegas presiden.
Agar percepatan penyerapan anggaran Negara tersebut jangan sampai melanggar tata aturan lain yang berlaku, maka perlu bimbingan yang terpadu. Tidak hanya memberikan bimbingan, Presiden juga meminta kepada UKP4 terus memantau pelaksanaan aturan yang telah disempurnakan dan disederhanakan itu.
"Terus pantau dan evaluasi. Laporkan hasilnya 3 bulan dari sekarang. Tembuskan kepada pada menteri, gubernur, bupati dan walikota. Kita harus tetap menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan mandat rakyat ini," tegas SBY.
(lh/dnl)











































