Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan saat ini terdapat 93 perizinan yang mencakup perdagangan luar negeri di antaranya 26 perizinan impor. Sementara perizinan perdagangan dalam negeri terdapat 12 izin.
"Tahun 2014 semua itu bisa dilakukan secara online," kata Mari di acara peluncuran Inatrade di kantornya, Jakarta, Selasa (10/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah perizinan perdagangan luar negeri akan ditingkatkan dari 26 izin pada 2009 menjadi 40 perizinan di 2010, 55 di tahun 2011, 70 di tahun 2012, 81 di tahun 2013, dan 93 perizinan di 2014.
"Untuk importir yang sudah punya status tertentu, importir prioritas diberikan prioritas dalam pelayanan online, akan dikurangi persyaratan pada mereka," katanya.
Sementara untuk perizinan perdagangan dalam negeri masa pemberian izin akan dipersingkat dari 6 hari di tahun ini menjadi 2 hari pada tahun 2014. Untuk pelayanan perizinan online akan ditambah dari 12 perizinan online di 2010, menjadi 21 perizinan online di 2014.
"Dengan pelayanan perizinan secara online akan memperbaiki iklim usaha yang kondusif. Meningkatkan efisiensi dari prilaku usaha, dengan demikian daya saing kita akan membaik," katanya.
(hen/dnl)











































