Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7). Hal ini dilakukan supaya memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.
Pria yang biasa dipanggil Cak Imin ini berpesan kepada seluruh pekerja, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit dengan manajemen perusahaan.
"Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," katanya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jakarta, Selasa (10/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," katanya.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.Β
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaituΒ dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Cak Imin menambahkan, THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing
"Pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan," ujarnya. (ang/dnl)











































