Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanro mengatakan, moratorium hanya dilakukan oleh negara-negara yang kemampuan membayar utangnya sangat rendah. Sementara Indonesia dinilai dalam kondisi yang bagus dan mampu menyelesaikan utang-utangnya.
"Banyak orang yang bilang moratorium, saya pernah baca di media. Mengenai itu, tidak akan pernah kita lakukan terhadap pinjaman luar negeri kita. Kita peringkat utangnya naik terus karena tidak ada krisis. Waktu itu juga karena ada tsunami tahun 2005," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain belum adanya rencana moratorium, ujar Rahmat, moratorium utang tersebut dibutuhkan mekanisme yang sulit karena harus melibatkan IMF. Secara politis saat ini, persepsi terhadap IMF masih negatif.
"Seandainya kita melakukan moratorium, walaupun tidak ada rencana untuk itu, itu tidak gampang. Kalau kita mau bayar, itu harus mekanisme yang melibatkan IMF. Secara politis sementara persepsinya masih negatif," ujarnya.
Selain itu, jika melakukan moratorium itu harus diberlakukan pada semua kreditor. Kemudian jika melakukan moratorium, lanjut Rahmat, maka Indonesia akan terkena hukuman atau punishment dari pasar, yang ujung-ujungnya meningkatkan biaya utang.
"Begitu kita mau moratorium kita sudah di-punish oleh market. Ini pemerintah Indonesia mau default (gagal bayar), langsung yield naik, biaya-biaya utang naik. Itu kenapa kita tidak mengambil moratorium, kecuali seperti bencana tsunami. Itupun pihak kreditur yang menawarkan," ujarnya.
Menurut Rahmat, sampai saat ini tidak ada masalah dengan jatuh tempo utang. Pasalnya, kemampuan membayar utang Indonesia cukup besar dengan APBN dan PDB yang meningkat.
Padahal jumlah utang Indonesia hanya berada pada kisaran Rp 100 triliun tiap tahun. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan restrukturisasi utang secara bertahap.
Seperti diketahui, utang pemerintah Indonesia periode Januari-Juli 2010 tercatat sebesar Rp 1.625,63 triliun atau 26% dari PDB.
Angka itu bertambah Rp 34,97 triliun dari posisi akhir tahun 2009 yang sebesar Rp 1.590,66 triliun. Secara persentase terhadap PDB memang utang Indonesia terus turun, namun secara nominal terus meningkat.
(nia/dnl)











































