Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan jika keputusan ini telah difinalisasi dan sudah menjadi kesepakatan bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menko Perekonomian.
"Jadi ditetapkan pentingnya pemasukan dan pengeluaran kendaraan bemotor ke dan dari sesama kawan bebas, di Batam, Bintan, dan Karimun," jelas Hatta di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Wahidin, Kamis (12/08/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kendaraan tersebut pelat nomornya memiliki spesifikasi sendiri. Sehingga mudah dikontrol. Selain itu untuk STNK (surat tanda nomor kendaraan) juga akan dibuat khusus untuk sesama kawasan," ungkapnya.
Di tempat yang sama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan kendaraan yang boleh berpindah ini adalah kendaraan baru. "Bukan mobil bekas, tentu dengan peraturan-peraturan dan syarat," katanya.
Kesepakatan lainnya, lanjut Mari adalah pemerintah menyepakati pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harus berjalan dengan baik di Batam, Bintan, dan Karimun.
"Itu di mana kewenangan BKPM telah diberikan ke Badan Pelaksana namun untuk Pemerintah Kota belum memberikan ke Badan Pelaksana," ungkapnya.
Hatta menambahkan juga mengenai kesepakatan lain dalam hal kawasan bebas. Ia memaparkan nantinya akan dilakukan perubahan PP (peraturan pemerintah) untuk kawasan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun karena ada usulan untuk menambah masuknya satu area Janda Berhias, masuk ke Area Bebas.
(dru/dnl)











































