Pemerintah akan Standarisasi Upah Minimum TKI

Pemerintah akan Standarisasi Upah Minimum TKI

Didit Tri Kertapati - detikFinance
Jumat, 13 Agu 2010 14:49 WIB
Pemerintah akan Standarisasi Upah Minimum TKI
Jakarta -

Pemerintah akan mendorong standarisasi upah minimum Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Saat ini, upah minimum TKI baru sekedar imbauan.

"Itu masih imbauan, tapi nanti setelah imbauan ini akan jadi standarisasi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar usai memberikan penghargaan kepada transmigran teladan di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2010).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah hanya bisa memberika imbauan mengenai upah minimum sebelum berangkat ke luar negeri. Menurut pria yang biasa dipanggil Cak Imin itu, imbauan upah minimum untuk Malaysia adalah 700 Ringgit dan Timur Tengah US$ 300.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hanya ide dan imbauan supaya kita bisa mengontrol gaji, berangkat dari kontrak kerja yang tertulis," ungkapnya.

Ia mengatakan, sejak disepakatinya MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tidak membicarakan upah minimum untuk TKI. Cak Imin mengaku menghormati keputusan tersebut, karena upah minimum harus dikontrol oleh masing-masing negara.

"Pada akhirnya standar, tapi perlu sosialisasi, kesiapan PJTKI dan kesiapan para calon tenaga kerja kita," ujarnya.

(ang/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads