PPA memulai pelaksanaan program penjualan aset hak tagih dan saham Grup Texmaco terhitung hari ini, Jumat 13 Agustus 2010. Pengumuman pelelangan telah dilakukan di berbagai media massa.
Demikian disampaikan dalam siaran pers PPA, Jumat (13/8/2010).
Grup Texmaco merupakan suatu kelompok usaha yang bergerak di berbagai bidang industri seperti tekstil, engineering, jasa konstruksi, perdagangan dan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya BPPN melakukan restrukturisasi utang terhadap aset kredit Grup Texmaco, dimana dalam restrukturisasi utang tersebut, perusahaan–perusahaan dalam Grup Texmaco dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok usaha, yaitu kelompok usaha Tekstil dan kelompok usaha Engineering.
Kelompok usaha Tekstil dan Engineering masing–masing berada dibawah kendali Perusahaan Baru (Newco) yang didirikan BPPN bersama Grup Texmaco, yaitu PT Bina Prima Perdana (BPP) yang membawahi kelompok usaha Tekstil dan PT Jaya Perkasa Engineering (JPE) yang membawahi kelompok usaha Engineering.
Skema restrukturisasi untuk perusahaan-perusahaan tersebut adalah dalam bentuk:
- Obligasi Tukar (Exchangable Bond), diterbitkan oleh BPP dan JPE yang mempunyai nilai tukar (Exchangeable) dan dijamin dengan seluruh aset BPP dan JPE, seperti penyertaan saham dan piutang kepada perusahaan-perusahaan operasional di bawah Grup Texmaco.
- Penyertaan saham BPPN didalam BPP sebesar 70%. Disamping itu, terdapat pula pinjaman langsung yang berasal dari pelaksanaan penjaminan BPPN atas Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk kepada PT Texmaco Jaya Tbk, PT Wastra Indah dan PT Polysindo Eka Perkasa Tbk (sekarang bernama PT Asia Pacific Fibers Tbk).
Latar belakang sekaligus tujuan utama pelaksanaan program ini adalah:
- Mempercepat proses penjualan aset-aset kelolaan PPA yang hasilnya akan merupakan bagian pencapaian kontribusi yang harus disetorkan PPA kepada Kas Negara.
- Memaksimalkan penerimaan Negara atas hasil penjualan aset melalui mekanisme penjualan yang berdasarkan pada asas transparansi, kompetisi, dan keadilan.
- Melaksanakan keputusan Pemerintah untuk melakukan penjualan Aset sebagaimana dimaksud dalam persetujuan DPR RI.
- Pelaksanaan Rencana Kerja Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan PPA.
Tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:
- Tahap registrasi: 16 Agustus 2010 - 19 Oktober 2010
- Tahap uji tuntas: 16 Agustus 2010 - 19 Oktober 2010
- Penawaran dan penyelesaian transaksi: 20 Oktober 2010 – 18 November 2010
Sesuai dengan amanat yang telah diterima PPA, segenap Direksi dan karyawan PPA akan melaksanakan program penjualan ini dengan sebaik-baiknya dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance untuk memberikan hasil yang optimal bagi Negara.











































