"Dari hasil pertemuan kemarin, kita sudah sepakat dengan PLN ini menjadi bahan evaluasi dan akan diberikan kepada ESDM," jelas Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) A. Stefanus Ridwan kepada detikFinance, Minggu (15/8/2010).
APPBI pun hanya bisa berharap evaluasi yang dilakukan PLN bisa menguntungkan seluruh pelaku usaha. Pasalnya caping 18% dinilai tidak adil bagi pengeola mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika benar tuntuan ini dipenuhi, maka pengelola pusa belanja tidak perlu mengurangi tenaga kerjanya, yang ditaksir mencapi 240 ribu orang. "Saya yakin (PHK) ini tidak terjadi kalau dilaksanakan," tambahnya.
Sebelumnya, APPBI memang sangat lantang dalam menyuarakan tuntutan mereka. Yakni pencabutan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.7 Tahun 2010 karena terdapat diskriminasi tarif bagi pusat belanja yang buka di tahun 2008-2009.
"Kami juga ingin, tidak ada perbedaan mal yang baru dengan yang lama," tegas Ridwan.
Dalam Permen No.7 Tahun 2010, pemerintah dianggap tidak adil dalam penentuan tarif listrik untuk golongan B3. Bagi pusat belanja yang berdiri sebelum tahun 2008, tarif listrik sekitar Rp 2,894 miliar. Sedangkan untuk pusat belanja yang berdiri tahun 2008-2009 (Primatas II) Rp 6,605 miliar, dan untuk tahun 2010 (Primatas I) Rp 5,715 miliar.
Tarif yang diperhitungkan ini, merupakan kalkulasi lama sebelum Permen No 7 Tahun 2010 direvisi. Usai adanya revisi, bagi eks pelanggan reguler naik menjadi Rp 3,042 miliar. Sedangkan eks pelanggan primatas II turun jadi Rp 5,416 miliar, serta primatas I Rp 4,686 miliar.
Industri pusat belanja sejatinya berbeda dengan industri lain. Pasalnya dalam mal, terdapat pembebanan pajak ganda. Usai dikenakan PPh, juga ditambah lagi PPN.
Asosiasi pun menginginkan agar pajak ganda ini dihapuskan. "Kita ini beda dengan industri. Dulunya kita nggak ada pajak, tapi dengan Kepmen ini tiba-tiba ganda. Kita tuntut penghapusan dua, pajak dan diskriminasi tarif," imbuhnya.
Â
Â
(wep/dro)











































