Mulai awal tahun 2011, pemerintah menaikkan kembali Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15%. Ini dilakukan untuk mengurangi beban subsidi listrik pemerintah yang selalu membengkak dari tahun ke tahun.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/8/2010).
"Di 2011 akan ada penyesuaian TDL sebesar 15%. Jadi penyerapan K/L (Kementerian/Lembaga) perlu disesuaikan lagi," tegas Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bahan Nota Keuangan 2011 memang secara eksplisit dikatakan adanya rencana kenaikan TDL di 2011 sebesar 15%. Namun entah kenapa Presiden SBY tidak membacakannya saat dirinya membacakan nota keuangan di depan DPR dan DPD siang tadi.
Dalam nota keuangan dikatakan, di 2011 subsidi listrik masih perlu disediakan, dengan pertimbangan masih rendahnya TDL yang berlaku bila dibandingkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Selama beberapa tahun terakhir realisasi anggaran subsidi listrik mengalami peningkatan yang signifikan.
Untuk mengendalikan anggaran subsidi listrik, maka pemerintah dan PLN secara bertahap terus melakukan langkah-langkah dan upaya untuk menurunkan biaya pokok penyediaan listrik, antara lain:
- Program penghematan pemakaian listrik melalui pengurangan susut jaringan
- Program diversifikasi energi primer di pembangkit tenaga listrik melalui optimalisasi penggunaan gas, penggantian high speed diesel dengan marine fuel oil, peningkatan penggunaan batubara, pemanfaatan biofuel, dan panas bumi.
- Penyesuaian TDL sebesar 15% yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2011
- Pemerintah menerapkan TDL sesuai dengan harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan publik dengan daya mulai 6.600 Va ke atas.
Β
(dnl/qom)










































