Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan setiap anggaran K/L ditentukan pada rapat trilateral antara pihak K/L, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Kemudian, hasil diskusi tersebut disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Dalam pembahasan alokasi anggaran tersebut, Agus Marto akui terdapat unsur reward and punishment untuk menentukan besaran anggaran yang diterima masing-masing K/L.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi K/L yang tidak bisa menyerap anggaran dengan baik dan tidak bisa memberikan alasan yang jelas mengenai rendahnya penyerapan tersebut, lanjut Agus Marto, pemerintah akan memberikan punishment. Salah satunya dengan penurunan anggaran pada alokasi APBN tahun berikutnya.
"Nah kalau bagi yang tidak bisa menjelaskan dengan cukup alasannya tentu akan kena punishment," tegasnya.
Untuk tahun ini, Agus Marto mengungkapkan terdapat 3 K/L yang mendapatkan punishmet. Namun, dirinya enggan menyebutkan ketiga K/L tersebut.
"Kalau tidak salah ada 3 lembaga yang sebetulnya dikurangi karena faktor itu. Aku cuma bisa sampaikan secara umum saja," kilahnya.
Ke depannya, Agus Marto menyatakan pihaknya akan lebih tegas lagi untuk menindaklanjuti rendahnya penyerapan K/L tersebut. Saat ini total terdapat 77 Kementerian/Lembaga.
"Kita sekarang ini 2011 akan lebih tajam lagi tapi kalau ditanya pada saat yang kemarin itu, kita kan sudah berlakukan pada tahun 2009 stimulus ya. Dan untuk APBN-P 2010 inipun sudah dimasukkan dalam Undang-Undang APBN bahwa harus ada reward and punishment itu," ujarnya.
Pada nota keuangan dan RAPBN 2011 terdapat 16 Kementerian/Lembaga yang mengalami pengurangan anggaran. Namun, tidak semuanya dipastikan mengalami punishment dalam anggarannya. Ke-16 K/L tersebut adalah:
- Kejaksaan Agung dari Rp 2,9 triliun menjadi Rp 2,6 triliun.
- Kementerian Dalam Negeri dari Rp 13,3 triliun menjadi Rp 13,2 triliun.
- Kementerian Hukum dan HAM dari Rp 5,3 triliun menjadi Rp 4,8 triliun.
- Kementerian Pendidikan Nasional dari Rp 63,4 triliun menjadi Rp 50,3 triliun.
- Kementerian BUMN dari Rp 166,2 miliar menjadi Rp 140,8 miliar.
- Kementerian Riset dan Teknologi dari Rp 650,5 miliar menjadi Rp 440,7 miliar.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Rp 183,5 miliar menjadi Rp 160,1 miliar.
- Lembaga Sandi Negara dari Rp 625,1 miliar menjadi Rp 500 miliar.
- Badan Pusat Statistik dari Rp 5,1 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
- Perpustakaan Nasional dari Rp443,6 miliar menjadi Rp 332,5 miliar.
- Lembaga Ketahanan Nasional dari Rp 238,5 miliar menjadi Rp 140,9 miliar.
- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan dari Rp 113,9 miliar menjadi Rp 97,9 miliar.
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dari Rp 463 miliar menjadi Rp 455,2 miliar.
- Badan Standardisasi Nasional dari Rp 121,6 miliar menjadi Rp 82,6 miliar.
- Badan Kepegawaian Negara dari Rp 497,7 miliar menjadi Rp 448,5 miliar.
- Kementerian Pemuda dan Olahraga dari Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2,08 triliun.
(nia/qom)











































