Digugat Rp 1, SBY dan Boediono Minta Damai

Digugat Rp 1, SBY dan Boediono Minta Damai

- detikFinance
Rabu, 18 Agu 2010 14:51 WIB
Jakarta - Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono mengajukan proposal perdamaian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait sidang gugatan Rp 1 oleh warga negara (citizen law suit) soal kelalaian pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial.

Seperti diketahui dalam sidang jaminan sosial, Presiden, Ketua DPR, Wakil Presiden, dan 8 Menteri digugat karena mereka telah lalai dengan tidak menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat pasal 28H ayat (3) jo. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).

Melalui kuasa hukumnya Manumpak Pane, Presiden dan Wakil Presiden selaku tergugat I dan III menyatakan pada prinsipnya menghormati gugatan perdata yang diajukan KAJS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana meminta tergugat I dan tergugat III melaksanakan UU Nomor 40 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional," kata Manumpak dalam Proposal Mediasi Tergugat I dan III di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (18/08/2010).

Namun, lanjut Manumpak, peraturan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih dalam proses legislasi. Sehingga UU No. 40 yang wajib dilaksanakan masih menunggu BPJS.

"Sementara itu saat ini peraturan yang masih dalam proses legislasi adalah RUU tentang BPJS," tutur Manumpak.

Untuk itu, Manumpak mengatakan para penggugat yakni KAJS dapat mengerti dan mencabut gugatannya. "Namun apabila tidak berkenan maka kami berpendapat agar mediasi ini diakhiri dan pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan secara litigasi di PN Jakarta Pusat," ungkap Manumpak.

Sebelumnya, KAJS menuntut Presiden, Ketua DPR, dan 8 Menteri untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial yang disampaikan melalui media cetak nasional dan media elektronik nasional.

Kedelapan Menteri tersebut yakni Menkokesra Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menkeu Agus Martowardojo, Menkumham Patrialis Akbar, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al-Jufri, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menhan Purnomo Yusgiantoro.

Selain itu Presiden SBY digugat Rp 1 atas perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial tersebut. Gugatan warga negara (Citizen Suit) dilakukan oleh 120 warga negara.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads