Demikian keputusan KPPU yang dibacakan di kantornya, Jalan Djuanda, Jakarta, Rabu (18/8/2010). Majelis Komisi terdiri Benny Pasaribu, Tri Anggraini dan Tadjuddin Noersaid. Pembacaan keputusan kali ini molor lebih dari 4 jam dari rencana semula pukul 15.00 WIB.
Sebanyak delapan produsen semen tersebut tak terbukti melanggar pasal 5 dan 11 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat, yang selama ini dituduhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pertimbangan terhadap harga pararel, harga yang eksesif, pengaturan produksi dan pemasaran , dan keuntungan yang eksesif, majelis berkesimpulan tidak cukup alasan untuk menyatakan terdapat petunjuk adanya kartel," kata Benny Pasaribu.
Majelis komisi juga menyatakan dengan tak adanya petunjuk prilaku kartel maka, tidak ditemukan dampak yang merugikan secara signifikan terhadap perekonomian dan konsumen.
Meski majelis menilai dan menyimpulkan berdasarkan analisis hasil uji statistik menunjukan terjadi harga yang pararel (sama) di 14 provinsi yaitu Sumut, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Ada 14 provinsi yang sering terjadi harga pararel," tambah Tri Anggraini.
Hal ini tak bisa dibuktikan karena harganya tak mampu dibuktikan harganya eksesif atau harga yang sangat tinggi, dan tak ditemukan bukti keuntungan yang secara eksesif.
"Kebanyakan kartel, perjanjian tak dilakukan secara tak tertulis, terutama pelaku usaha besar. Bagaimana membuktikan perjanjian secara lisan?," tambah Tri.
Sebelumnya KPPU telah melakukan monitoring selama enam bulan terkait adanya dugaan pengaturan harga, produksi dan pemasaran dalam industri semen nasional.Β
KPPU telah melakukan rangkaian klarifikasi, pada bulan Januari 2010 KPPU menetapkan dugaan penetapan harga dan kartel yang dilakukan oleh 8 produsen semen diatas.
(hen/qom)











































