8 Produsen Semen Lolos dari Jeratan Kartel

8 Produsen Semen Lolos dari Jeratan Kartel

- detikFinance
Rabu, 18 Agu 2010 21:35 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak mampu membuktikan tuduhan kartel terhadap delapan produsen semen di dalam negeri. Sebanyak 8 produsen semen bebas dari tuduhan monopoli dan praktek usaha tidak sehat.

Demikian keputusan KPPU yang dibacakan di kantornya, Jalan Djuanda, Jakarta, Rabu (18/8/2010). Majelis Komisi terdiri Benny Pasaribu, Tri Anggraini dan Tadjuddin Noersaid. Pembacaan keputusan kali ini molor lebih dari 4 jam dari rencana semula pukul 15.00 WIB.

Sebanyak delapan produsen semen tersebut tak terbukti melanggar pasal 5 dan 11 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat, yang selama ini dituduhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedelapan produsen semen itu antaralain PT Indocement Tunggal Prakarsa (Tbk),PT Holcim Indonesia (Tbk), PT Semen Baturaja, PT Semen Gresik, PT Lafarge Cement Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang dan PT Semen Bosowa Maros.

"Berdasarkan pertimbangan terhadap harga pararel, harga yang eksesif, pengaturan produksi dan pemasaran , dan keuntungan yang eksesif, majelis berkesimpulan tidak cukup alasan untuk menyatakan terdapat petunjuk adanya kartel," kata Benny Pasaribu.

Majelis komisi juga menyatakan dengan tak adanya petunjuk prilaku kartel maka, tidak ditemukan dampak yang merugikan secara signifikan terhadap perekonomian dan konsumen.

Meski majelis menilai dan menyimpulkan berdasarkan analisis hasil uji statistik menunjukan terjadi harga yang pararel (sama) di 14 provinsi yaitu Sumut, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

"Ada 14 provinsi yang sering terjadi harga pararel," tambah Tri Anggraini.

Hal ini tak bisa dibuktikan karena harganya tak mampu dibuktikan harganya eksesif atau harga yang sangat tinggi, dan tak ditemukan bukti keuntungan yang secara eksesif.

"Kebanyakan kartel, perjanjian tak dilakukan secara tak tertulis, terutama pelaku usaha besar. Bagaimana membuktikan perjanjian secara lisan?," tambah Tri.

Sebelumnya KPPU telah melakukan monitoring selama enam bulan terkait adanya dugaan pengaturan harga, produksi dan pemasaran dalam industri semen nasional.Β 

KPPU telah melakukan rangkaian klarifikasi, pada bulan Januari 2010 KPPU menetapkan dugaan penetapan harga dan kartel yang dilakukan oleh 8 produsen semen diatas.
(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads