Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, penempatan intelejen pajak di luar negeri ini membutuhkan dana yang cukup besar, karena itu Ditjen Pajak bekerjasama dengan atasa keuangan Ditjen Bea dan Cukai untuk memantau para wajib pajak Indonesia di luar negeri.
"Inikan masalah struktural, sudah pernah kirim surat ke Menteri Luar Negeri, memang tidak mudah. Sementara ini kita di Kementerian Keuangan ada yang atase keuangan biasanya yang diwakili Bea Cukai sudah ada kita dompleng saja ke situ. Orang-orangnya sudah kita latih dan orang-orangnya juga sudah bekerja, kan," jelasnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada sekarang ini ada di beberapa negara ada atase keuangan di Hong Kong, Jepang, Singapura, nanti kita gabung saja ke situ, dan perwakilan Kementerian Keuangan. Kalau nggak salah ada 6 negara dan semuanya orang Bea Cukai. Sementara ini mungkin untuk sektor keuangan hanya 6 negara itu lain kali kalau kita perlu tambah," tandasnya.
(nia/dnl)











































