"Dua minggu lalu Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan soal UKM tak dijangkau PPN hingga omset Rp 2,5 miliar, dari sebelumnya Rp 600 juta," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Fauzi Aziz di UPT Disprindag Tegal, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2010).
Fauzi menjelaskan dasar usulan Kementerian Perindustrian menaikkan batas kena PPN bagi UKM tidak terlepas adanya UU No.20 tahun 2008 mengenai UMKM, di mana batasan minumum omset UKM Rp 2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya permintaan resmi Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan tersebut, Fauzi optimistis para UKM akan mendapat kelonggaran terhadap pengenaan PPN. Meski saat ini masih harus meminta persetujuan dari Menteri Keuangan.
Masalah ini sebelumnya sudah diusulkan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) agar PPN hanya dikenakan bagi pelaku UKM beromset di atas Rp 1,8 miliar.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang batasan pengusaha kecil PPN.
Dalam Pasal 1 berbunyi yaitu Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
(hen/dnl)











































