Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
"Kita ingin dibuat simpel, pasti dan cepat. Artinya, masyarakat itu merasa happy, hak-haknya terlindungi, menghindari percaloan, karena nanti sejak proyek diumumkan kepada publik, maka di sini akan dibangun jembatan atau jalan tol," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita memiliki kepastian yaitu adanya UU, harga itu tidak berfluktuatif lagi, karena begitu ditetapkan dia tidak boleh berubah-ubah, tidak boleh lagi dispekuklasikan, makanya diumumkan kepada publik itu penting, bahwa rencananya begini, masyarakat sudah tahu bahwa daerah ini akan dibangun," jelasnya.
RUU ini ditargetkan akan selesai paling lambat awal tahun 2011, namun pemerintah berhara pada akhir tahun ini RUU tersebut sudah disahkan oleh DPR menjadi UU.
(dnl/dnl)











































