Pemerintah Hapus Praktik Calo Tanah

Pemerintah Hapus Praktik Calo Tanah

- detikFinance
Kamis, 19 Agu 2010 21:51 WIB
Jakarta - Saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Pengadaan Lahan yang salah satu tujuannya melindungi investor di bidang infrastruktur sehingga mendapatkan kepastian harga tanah. Salah satu caranya adalah menghapus praktik percaloan tanah.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (19/8/2010).

"Kita ingin dibuat simpel, pasti dan cepat. Artinya, masyarakat itu merasa happy, hak-haknya terlindungi, menghindari percaloan, karena nanti sejak proyek diumumkan kepada publik, maka di sini akan dibangun jembatan atau jalan tol," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi dengan adanya RUU Pengadaan Lahan ini maka masalah harga diharapkan tidak lagi menjadi persoalan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Harga tidak lagi melonjak tinggi dan merugikan investor nantinya.

"Kalau kita memiliki kepastian yaitu adanya UU, harga itu tidak berfluktuatif lagi, karena begitu ditetapkan dia tidak boleh berubah-ubah, tidak boleh lagi dispekuklasikan, makanya diumumkan kepada publik itu penting, bahwa rencananya begini, masyarakat sudah tahu bahwa daerah ini akan dibangun," jelasnya.

RUU ini ditargetkan akan selesai paling lambat awal tahun 2011, namun pemerintah berhara pada akhir tahun ini RUU tersebut sudah disahkan oleh DPR menjadi UU.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads