"Jepang sudah menanyakan ke kita boleh nggak masuk IKM-nya Jepang ke Indonesia. Saya bilang nggak boleh," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Fauzi Aziz, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis malam, (19/8/2010).
Fauzi menjelaskan hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden No.36 Tahun 2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk IKM strategis seperti garmen, tekstil, makanan minuman dan lain-lain pemodal asing tak bisa berinvestasi langsung di sektor IKM.
"Jadi memproteksi IKM Indonesia yang dimasuki oleh modal besar," katanya.
Padal Pasal 2 ayat 1, Perpres No 36 Tahun 2010,Β berbunyi sebagai berikut:
"Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus"
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian jumlah unit usaha IKM mencapai 3,8 juta menyerap tenaga kerja sebanyak 8,1 juta orang. IKM diperkirakan mampu memberikan nilai tambah sebesar Rp 145,6 triliun dengan nilai ekspor mencapai US$ 13,69 miliar.
"Kalau IKM dibebani misi PDB yang tinggi, sekarang ini IKM kontribusi pertumbuhan 4%. Dalam 10 tahun mendatang sektor IKM memberikan kontribusi di atas rata-rata ekonomi nasional yaitu 8-9%," jelas Fauzi.
(hen/dnl)











































