Ketua Umum Asosiasi Importir dan Distributor Minuman Impor Indonesia Agoes Silaban mengatakan, syarat aturan baru yang ditetapkan BPOM sangat berat dan membutuhkan waktu lama untuk memenuhinya. Hal ini membuat peredaran minuman beralkohol secara ilegal merebak.
"Aturan di BPOM membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah karena persyaratannya misalnya mereka minta struktur analisa kandungan dari pabrik. Sementara yang namanya minuman itukan klasifikasi dirahasiakan," ujar Agoes di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis malam (19/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi karena proses lama pasarnya tidak diisi oleh minuman alkohol impor resmi, jadi selundupan. Kira-kira 4 bulan itu kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari bea masuk dan cukai," tandasnya.
(dnl/dnl)










































