Filipina Bebaskan Obat Nyamuk Bakar RI dari Tuduhan Dumping

Filipina Bebaskan Obat Nyamuk Bakar RI dari Tuduhan Dumping

- detikFinance
Jumat, 20 Agu 2010 13:42 WIB
Jakarta - Filipina mencabut tuduhan dumping terhadap produk obat nyamuk bakar (Mosquito Coils) asal Indonesia. Otoritas Anti Dumping Filipina/OAD menyatakan obat nyamuk bakar Indonesia bebas dumping karena margin dumpingnya hanya 0,61%.

Demikian disampaikan Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Ernawati dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Jumat (20/8/2010).

"Laporan tersebut disambut gembira oleh eksportir Indonesia PT. Johnson Home Hygiene Products (PT JHHP) selaku perusahaan tertuduh, karena dengan adanya laporan tersebut, pasar Filipina tetap terbuka bagi produk Mosquito Coils Indonesia," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada 15 Juli 2009, Department of Trade and Industry Filipina telah memulai penyelidikan anti dumping terhadap produk Mosquito Coils dari PT JHHP asal Indonesia.

Pada kasus tersebut, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang dikenakan tuduhan dumping. Dalam penyelidikan yang berlangsung sekitar 1 tahun, pemerintah bersama perusahaan tertuduh PT JHHP terus melakukan upaya pembelaan.

Dalam laporan Preliminary Determination yang diterbitkan OAD Filipina tanggal 15 Februari 2010, disebutkan bahwa margin dumping Mosquito Coils yang diimpor dari Indonesia adalah sebesar US$ 0,40/kg dari harga ekspor.

Namun, pada saat public hearing tanggal 24-27 Mei 2010 di Manila-Filipina, pihak perusahaan menyampaikan berbagai data dan informasi yang diperlukan untuk menanggapi informasi/data yang disampaikan industri dalam negeri Filipina.

Maka, tanggal 4 Agustus 2010 OAD Filipina akhirnya menerbitkan laporan Final Determination yang menyimpulkan bahwa margin dumping Mosquito Coils asal Indonesia adalah sebesar US$ 0,05/case atau 0,61% dari harga ekspor.

Berdasarkan aturan perjanjian anti dumping (atikel 6 GATT 1994), hasil perhitungan margin dumping yang kurang dari 2% bisa diabaikan dan perusahaan yang bersangkutan tidak dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).

(dnl/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads