"Daerah itu tidak boleh pinjam. Kalau mau pinjam harus minta izin dari pusat. Kalau masalah daerah melakukan utang itu kita tidak recommend," ujar Agus saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (20/8/2010).
Untuk menutup defisit di daerahnya, Agus menyatakan Pemda dapat membiayainya dengan menggunakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atau Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari APBD tiap daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengingatkan agar Pemda tetap mengusahakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dengan tambahan transfer pemerintah pusat ke daerah, pembangunan infrastruktur dan masyarakat daerah bisa dilakukan.
"Benar-benar harus dikelola supaya pendapatan asli daerah meningkat. ditambah dengan transfer kita daerah harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Jadi upaya yang harus dilakukan adalah melakukan peningkatan PAD, dan melakukan penganggaran yang lebih baik sehingga pembangunan infrasrtruktur dan memperhatikan masyarakat yang secara sosial itu kurang, bisa dilakukan," jelasnya.
Mengenai rencana penerbitan obligasi daerah yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Agus menyatakan pihaknya akan membahasnya dalam Badan Kebijakan Fiskal terkait risiko fiskal dari penerbitan obligasi tersebut.
"Nanti kalau seandainya ada rencana itu, kita pasti masih akan ada diskusi dengan Badan Kebijakan Fiskal. Kita akan diskusikan masalah risiko fiskalnya kemudian baru kita kasih pandangan terkait hal itu," tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan peluncuran obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur.
Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Ahmad Hariadi menyatakan peluang penerbitan obligasi itu saat sedang dikaji oleh Pemprov DKI dan bersiap memenuhi persyaratan yang dianjurkan pemerintah.
"Saat ini kita sudah menyelesaikan rating kota kita, sudah selesai tahun lalu, sekarang kita sedang menyelesaikan persyaratan-persyaratan lainnya," ungkapnya bulan lalu di Bappenas.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana mengakui memang saat ini pemerintah pusat sudah membuka peluang kepada daerah untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan infrastruktur daerah.
"Obligasi daerah dimungkinkan untuk diterbitkan untuk kota yang ingin membangun infrastruktur tapi harus dikaji dulu," jelasnya.
Armida menegaskan dalam penerbitan obligasi tersebut perlu pengkajian yang benar-benar matang agar Jakarta, khususnya, tidak mencontoh kota-kota besar yang mengeluarkan obligasi daerah untuk pembangunan infrastrukturnya yang justru menjadikan kota-kota tersebut menanggung banyak utang.
"Di New york dan Tokyo, punya obligasi daerah. Namun di beberapa kasus secara teknis mereka sudah bangkrut. Jadi kalau ingin mengeluarkan harus benar-benar hati-hati," tegasnya.
Untuk pinjaman daerah ini, nota keuangan dan RAPBN 2011 menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, diamanatkan bahwa Pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional.
Batas maksimal kumulatif dimaksud adalah 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam rangka menjaga batas tersebut, setiap tahun Pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah.
Untuk menutup defisit APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat dalam bentuk obligasi daerah.
Dalam era otonomi daerah, sebagian besar pinjaman daerah yang digunakan untuk menutup defisit bersumber dari Pemerintah dan lembaga keuangan bank.
Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya bersumber dari pendapatan APBN dan/atau pengadaan pinjaman Pemerintah dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pengadaan pinjaman luar negeri dikelola melalui mekanisme penerusan pinjaman luar negeri (Subsidiary Loan Agreement/SLA). Penerusan pinjaman luar negeri pada umumnya merupakan pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk mendanai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.
Beberapa sumber pinjaman luar negeri tersebut adalah pinjaman yang bersumber dari badan-badan yang sifatnya multilateral seperti Bank Dunia (World Bank), Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank), Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank), dan negara-negara lain secara bilateral.
Di samping itu, Pemerintah terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber pinjaman dalam negeri berupa obligasi daerah yang diperdagangkan di pasar modal domestik.
(nia/dnl)











































