Ditjen Pajak M. Tjiptadjo mengatakan, warga negara AS tersebut melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Penggelapan ini dilakukan dalam sebuah perusahaan berinisial SI yang bergerak di bidang jasa keamanan.
"Ooo iya, ada yang menarik lho, ini kamu nggak masukin. Itu ada orang warga negara AS dari PT SI, itu sudah divonis 3 tahun 6 bulan," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini orang asing lho yang kena, belum pernah terjadi. Mungut pajak tapi nggak dibayarkan," jelasnya.
Total kerugian negara atas penggelapan tersebut sebesar Rp 3-4 miliar. "Sekitar Rp 3-4 miliarlah," ungkapnya.
Tjiptardjo menegaskan boleh saja orang asing menanamkan investasinya di Indonesia tetapi tetap harus patuh dengan peraturan yang ada.
"Tempo hari kan pernah ada 2 orang Korea. Ya bolehlah mereka datang ke sini, sebagai foreign investor. Boleh, ikutin peraturan, tapi kalau nakal ya," ujarnya.
(nia/dnl)
