"Boleh-boleh saja (dianggap tidak kerja keras). Kita sudah keras benar, aku saja tidur cuma 2 jam," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Menanggapi permintaan DPR RI untuk menaikkan tax ratio pada 2011 hingga 13% dari target pemerintah sebesar 12%, Tjiptardjo menyatakan hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan. Pasalnya setiap kenaikan 1% berarti menambah anggaran sebesar Rp 70 triliun. Hal ini akan berpengaruh pada pembangunan jika target pendapatan tersebut tidak tercapai
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjiptardjo menyatakan dengan pembenahan administrasi pajak yang saat ini telah diupayakan pihaknya, maka target tax ratio sebesar 13% atau lebih bisa dicapai. Setidaknya pada tahun 2014.
"Administrasi pajak lagi dibenahi. Data base kita, klo itu udah kita gali pajak individual orang pribadi. Nah ke sana pelan-pelan, potensinya memang masih ada, ada proyek PINTAR mulai 2014. Jadi, sekitar 2014, 13% bahkan mungkin lebih. Jadi bertahap. Kita hitung kemampuan kita," ujarnya.
Untuk tax ratio pada tahun 2011 ini, Tjiptardjo menyatakan masih dalam pembahasan dengan DPR RI. Jikapun ada usulan hingga 15%, Tjiptardjo yakin pihak DPR akan mengerti akan kemampuan pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara.
"Ya sekitar 0,1-0,2% naiknya sekarang. Ini kan masih mau dibahas dengan DPR. Dulu DPR mintanya 15%-16% akhirnya juga 11,9%. Mereka mengerti memang harus hati-hati. Kalau orang bilang tax ratio kita rendah, itu nggak termasuk pajak daerah, kalau digabung itu ada 15%. Negara lain pajak daerah dihitung dan SDA-nya juga," tandasnya.
(nia/dnl)










































