Menakertrans Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Beri THR H-7

Menakertrans Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Beri THR H-7

- detikFinance
Selasa, 24 Agu 2010 22:29 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya maksimal H-7 atau seminggu sebelum lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Muhaimin saat ditemui di kantor presiden, Jakarta, Selasa (24/8/2010).

"Saya sudah keluarkan edaran ke seluruh perusahaan, bahwa maksimal pada H-7 THR sudah harus dibayarkan ke seluruh pekerja. Kita juga mendirikan posko untuk memantau pelaksanaannya," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhaimin mengatakan, dari hasil pemantauan sementara, semua perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai surat edaran yang terbit.

"Hasil pemantauan sementara ini semuanya so far so good. Semua akan terima THR pada waktunya," tukasnya.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads