PLN Siap Didenda Kalau Listrik Bandara Mati

PLN Siap Didenda Kalau Listrik Bandara Mati

- detikFinance
Rabu, 25 Agu 2010 17:25 WIB
Jakarta - PT PLN (Persero) siap memberikan layanan khusus dalam pengelolaan listrik di Bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Perusahaan listrik pelat merah itu siap didenda oleh PT Angkasa Pura II jika ada gangguan listrik di bandara-bandara tersebut.

Hal ini disampaikan Dahlan usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman mengenai pengelolaan sistem pasokan ketenagalistrikan yang andal di sejumlah bandara yang dikelola Angkasa Pura II di Kantor Kementerian Negara BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (25/8/2010).

"Mereka harus denda kami kalau ternyata ada gangguan. Masalah denda ini nanti akan dituangkan dalam perjanjian penggunaan layanan khusus dengan PT AP II," ujar Dahlan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dahlan, pemberian layanan khusus ini telah diberikan kepada PT Semen Gresik Tbk, Istana, dan DPR. Dengan layanan khusus tersebut PLN berjanji akan melakukan berbagai cara untuk menjaga keandalan instalasi listrik.

"Tarifnya memang sedikit di atas tarif biasa Rp 100 per KWh dari tarif industri," katanya.

Dahlan menambahkan, MoU yang telah ditandatangani PLN dan Angkasa Pura II ini merupakan landasan awal bagi kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama dalam pengelolaan listrik di bandara.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini maka akan segera dilakukan pengkajian atas situasi bandara Soekarno-Hatta untuk menentukan ruang lingkup dan batasan-batasan kerjasama yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

"Jadi denda itu belum bisa dikenakan kepada PLN karena yang baru ditandatangani hari ini kan sifatnya baru MoU," tambahnya.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads