Hal ini disampaikan Dahlan usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman mengenai pengelolaan sistem pasokan ketenagalistrikan yang andal di sejumlah bandara yang dikelola Angkasa Pura II di Kantor Kementerian Negara BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (25/8/2010).
"Mereka harus denda kami kalau ternyata ada gangguan. Masalah denda ini nanti akan dituangkan dalam perjanjian penggunaan layanan khusus dengan PT AP II," ujar Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarifnya memang sedikit di atas tarif biasa Rp 100 per KWh dari tarif industri," katanya.
Dahlan menambahkan, MoU yang telah ditandatangani PLN dan Angkasa Pura II ini merupakan landasan awal bagi kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama dalam pengelolaan listrik di bandara.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini maka akan segera dilakukan pengkajian atas situasi bandara Soekarno-Hatta untuk menentukan ruang lingkup dan batasan-batasan kerjasama yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
"Jadi denda itu belum bisa dikenakan kepada PLN karena yang baru ditandatangani hari ini kan sifatnya baru MoU," tambahnya.
(epi/dnl)










































