PT Freeport Indonesia menyumbang US$ 899 juta atau sekitar Rp 8,1 triliun kepada pemerintah Indonesia selama enam bulan pertama tahun 2010. Setoran tersebut berupa pajak, royalti, dan dividen.
Seperti dikutip detikFinance dari siaran pers yang diterima Kamis (26/8/2010), angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Badan US$ 581 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta lainnya US$ 137 juta, royalti US$ 105 juta, dan dividen US$ 75 juta.
Selama triwulan II-2010, perusahaan asing itu telah membayar kewajiban sebanyak US$ 634 juta atau sekitar Rp 5,7 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai pembayaran triwulanan ini berfluktuasi sesuai dengan harga komoditas, tingkat penjualan dan produksi.
Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada kontrak karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada pemerintah sejak tahun 1992 sampai bulan Juni 2010 sebanyak US$ 10,4 miliar.
Jumlah itu terdiri dari Pajak Penghasilan Badan US$ 6,3 miliar, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta lainnya US$ 2 miliar, royalti US$ 1,1 miliar dan dividen US$ 1 miliar.
Sekedar informasi, saham pemerintah Indonesia di Freeport Indonesia saat ini hanya sebesar 9,36 persen. Sisanya milik Indocooper Investama 9,36 persen, dan paling besar 81,28 persen dikuasai Freeport-McMoran Copper and Gold Inc. (ang/dnl)











































