Tak Ada Pejabat Negara Masuk 'Daftar Kaya' Ditjen Pajak

Tak Ada Pejabat Negara Masuk 'Daftar Kaya' Ditjen Pajak

- detikFinance
Jumat, 27 Agu 2010 08:32 WIB
Tak Ada Pejabat Negara Masuk Daftar Kaya Ditjen Pajak
Jakarta - Ternyata, pejabat negara Indonesia 'miskin-miskin'. Menurut, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo hingga saat ini tidak ada satu pun pejabat negara yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (High Wealth Individual-HWI).

Para pejabat negara yang masih terdaftar dalam KPP Pratama ternyata bukan masuk kategori KPP HWI. Menurut Tjiptardjo, tidak ada pejabat negara yang memiliki kekayaan bruto hingga Rp 10 miliar berdasarkan syarat masuk KPP HWI.

"Kalau menurut data yang ada, nggak ada (yang terdaftar di KPP HWI), belum ada karena tersebar. Pejabat negara yang masuk HWI ya nggak diapa-apain dong karena memang pejabat negara itu tersebar di KPP-KPP, yang masuk HWI itu adalah siapa pun juga yang ketentuannya, kekayaannya berapa itu, Rp 10 miliar gitu lah," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/8/2010) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjiptardjo menyatakan untuk menarik pejabat negara yang memiliki kekayaan negara sampai Rp 10 miliar, tidaklah mudah karena harus ada bukti.

"Kayaknya nggak ada pejabat yang miliaran-miliaran, kecil-kecil. Kalau ada kita buat database dulu, kalau ada database ketemu. Kalau ada wartawan, miliaran masuk, pejabat miliaran, masuk. Siapa tau ada yang dapat warisan dari mertua. Kalau Anda punya data, Anda kasih sama saya. Tak masukin kesitu (HWI)," kelakar Tjiptardjo.

Jika sudah ada bukti harta kekayaan pejabat negara mencapai Rp 10 miliar, lanjut Tjiptardjo, pihaknya tidak akan segan untuk meminta para pejabat negara tersebut untuk memperbaiki SPT-nya dan masuk dalam KPP HWI.

"Kalau di mata hukum semuanya sama. Kalau ada buktinya, tata caranya saja. Ke depan kita tidak menggunakan kesewenang-wenangan, tidak menggunakan power, kalau ada data kita approach. Pak, ibu, Pak Lurah, Camat, Wapres, Pres, Pak Menteri, ini ada data begini-begini, SPT Anda begini, mau dibetulkan gngak?" ujarnya.

Tjiptardjo menyatakan untuk mendapatkan informasi, pihaknya tidak menutup kemungkinan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak lain. Dengan info tersebut, pihaknya akan mempelajari sehingga bisa dimulai suatu penindakan.

"Boleh dari, info, data, laporan, dan pengaduan itu yang kita pelajari. Contoh misalnya ada suatu grup politik sudah diimbau, ada data, you sunset policy ya, hitung-hitung, dia bilang 'saya janji perbaiki'. Kalau you nggak betulin lagi, kita akan periksa. Waktunya lewat, kita masuk. Jadi kasian orang pajak, sudah dihantam Gayus, tax ratio dinaikkan," keluhnya.

(nia/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads