"Masak bayar zakat disubsidi orang lain. Ini sensitif tapi saya sebagai orang pribadi bilang begitu," ujar Tjiptardjo saat ditemui di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/8/2010) malam.
Ia menjelaskan, zakat merupakan urusan dengan Tuhan (habluminallah), tidak bisa disangkutpautkan dengan pajak yang merupakan urusan dengan manusia (habluminannas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan pajak, Tjiptardjo menyatakan pembayaran pajak kepad amil zakat yang ditunjuk boleh dikurangi dari penghasilan bruto. Namun, jika harus mengurangi pajak dari penghasilan netto seperti usulan dalam UU Zakat, Tjiptardjo agak keberatan. Pasalnya, akan mengurangi penerimaan negara dari pajak.
"UU zakat lagi digodok. UU zakat mengatur zakat yang dibayar mengurangkan pajaknya. Lah ini negara semua UU (minta) ngurangin pajak, kan nggak bener, ya kan? Pajak sudah diakomodir di UU Pajak, dikurangin dari bruto, kok ngatur lagi. Lah ini kok dikurangi lagi, ya gak pas dong," keluhnya.
Tjiptardjo mengingatkan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Muslim saja. Jadi jika semua wajib pajak dipotong pajaknya untuk membayar zakat maka hal tersebut sudah di luar ketentuan agama.
"Yang takut siapa, yang takut mah orang pajak yang bakal kurang (penerimaannya). Bukan WP yang ketakutan, WP seneng. Karena jadi kurangi pajak. Kalau yang nggak islam, ya nggak zakat. Zakat itu kan adalah kewajiban orang Islam untuk membayar, penggunanya kan juga untuk kegiatan Islam. Masa dicampur sama habluminannas, dengan pajak yang lain. Bayar pajak sudahlah, zakat sudah dibayar, Insya Allah, Tuhan akan memberikan yang lebih dari pada itu," tandasnya.
Sebelumnya, Forum Zakat (FOZ) Nasional mengajukan draf revisi Undang-Undang Zakat kepada Komisi VIII DPR RI. Salah satu usulan dalam draf tersebut, yakni terkait mekanisme zakat sebagai pengurang pajak.
Ketua Umum Forum Zakat Nasional, Ahmad Juwaini, memaparkan, pihaknya berusaha memberi pemahaman kepada Komisi VIII bahwa zakat dapat memengaruhi pajak, yakni melalui mekanisme zakat bisa mengurangi pajak, seperti diterapkan di Malaysia.
"Ketika diterapkan bahwa zakat bisa mengurangi pajak, ternyata sangat berpengaruh terhadap penerimaan zakat dan pajak," tutur Ahmad dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang tercatat di Malaysia, sambung Ahmad, selama kurun waktu 2001-2005 pemberlakuan zakat mengurangi pajak, dapat meningkatkan penerimaan zakat hingga 50 persen dan peningkatan penerimaan pajak sebesar 30 persen.
Sehingga, dari data itu, FOZ berharap pemerintah tidak perlu khawatir terjadi pengurangan penerimaan pajak bila mekanisme serupa diterapkan. Meski demikian, implementasi usulan zakat untuk mengurangi pajak masih dipertanyakan oleh sebagian anggota dewan.
Ahmad mengatakan bahwa anggota DPR menanyakan implementasi pengurangan pajak ini, mengingat zakat terkait dengan aturan perpajakan. Begitu pula, penerapan sanksi bagi yang tidak membayar zakat nantinya. Selain itu, lembaga zakat juga mendapat masukan untuk mengelola zakat dengan biaya yang lebih efisien.
"Anggota dewan berharap pengelolaan zakat bisa lebih baik lagi ke depan dengan biaya operasional lebih efisien, serta memperkuat kerja sama antarlembaga zakat yang ada," ujar dia.
Pada bagian lain, FOZ sekaligus mengajukan beberapa hal penting dalam revisi tersebut, yakni mencakup penataan kelembagaan zakat dan koordinasi pengelolaan zakat.
"Kita memang menyampaikan pokok-pokok pikiran, terkait revisi terhadap Undang-Undang Zakat," kata Ahmad.
Menurutnya, manfaat zakat terbukti bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Dari penelitian yang dilakukan sebuah universitas internasional Malaysia, disebutkan bahwa zakat yang dikelola oleh Badan Zakat Nasional, Dompet Dhuafa Republika, serta Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) mampu meningkatkan derajat kesejahteraan penerima zakat hingga sebesar 17%.
Â
Â
(nia/dro)











































