Dino Pati Jalal dan Tanri Abeng Belum Lapor Harta Kekayaan

Dino Pati Jalal dan Tanri Abeng Belum Lapor Harta Kekayaan

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Sabtu, 28 Agu 2010 13:05 WIB
Dino Pati Jalal dan Tanri Abeng Belum Lapor Harta Kekayaan
Jakarta -

Beberapa tokoh nasional yang menjadi pejabat di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata ada yang belum pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sudah menyampaikan surat kepada Kementerian BUMN agar memberikan sanksi terhadap para pejabat nakal ini.

Berdasarkan data LHKPN KPK yang didapat detikFinance, Sabtu (28/8/2010), beberapa nama yang diantaranya belum menyampaikan LHKPN adalah:

  • Komisaris Utama Telkom Tanri Abeng
  • Komisaris PT Danareksa (Persero) Dino Pati Jalal
  • Komisaris PT Timah Tbk Fachry Ali
  • Komisaris Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Erry Firmansyah

Dalam data tersebut juga masih banyak pejabat BUMN lainnya yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK. Berdasarkan surat KPK R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 kepada Kementerian BUMN, KPK sudah meminta Kementerian BUMN untuk memberikan sanksi kepada para pejabat yang nakal tersebut.

Para pejabat BUMN di atas tersebut sama sekali belum memberikan LHKPN Formulir A, apalagi Formulir B. Formulir B merupakan formulir laporan yang harus diisi setiap 2 tahun sekali atau saat pindah jabatan, sementara formulir A merupakan formulir utama yang harus diisi begitu menjabat sebagai pejabat BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu, menyayangkan para pejabat BUMN tersebut belum menyerahkan LHKPN. Padahal, ada beberapa dari nama tersebut yang sudah menjabat cukup lama.

"Memang ada beberapa nama yang menjadi tokoh nasional tapi belum melapor. Kita kecewa seharusnya laporan dilakukan sejak lama," kata Said.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Said menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri BUMN Mustafa Abubakar. "Nanti Menteri (BUMN) yang akan memberikan sanksi," jelasnya.

(ang/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads