"Sebaiknya Menteri ESDM segera menonaktifkan yang bersangkutan agar memudahkan pemeriksaan serta secara psikologis memberikan rasa keadilan," ujar anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha saat dihubungi detikFinance, Senin (30/8/2010).
Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) telah menetapkan Purwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Satya, pengamat kelistrikan dari Institute for Essential Service, Fabby Tumiwa juga berpendapat sama. Ia meminta Menteri ESDM segera menonaktifkan Purwono dari posisinya.
"Sebaiknya pak Purwono dinonaktifkan dulu, lalu ditunjuk pejabat sementaranya. Karena pejabat publik yang sudah jadi tersangka itukan susah dipercayai masyarakat. Apalagi ini KPK yang menetapkannya, biasanya kalau KPK kan sudah pasti jadi," ungkapnya.
Fabby menilai, dengan status Purwono sebagai tersangka, maka dikhawatirkan ia tidak dapat secara optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai Dirjen listrik. Apalagi saat ini peranan Dirjen listrik sangat diperlukan dalam reorganisasi Ditjen listrik, pasca dilahirkannya Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBT dan KE) di lingkungan kementerian ESDM.
"EBT itukan tadinya bagian dari Ditjen LPE. Saya lihat ada hal-hal cukup strategis yang memerlukan peranan Dirjen listrik, misalnya soal pemindahaan staf dan restrukturisasi organisasi di Ditjen LPE dalam 3-4 bulan ke depan. EBT ini kan harus jalan tahun depan karena sudah ada anggarannya," paparnya.
Selain itu, keberadaan Purwono sebagai Dirjen listrik juga dibutuhkan dalam penyusunan Tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan.
Peranan pria berkacamata itu juga diperlukan dalam penyusunan anggaran subsidi listrik dalam RAPBN tahun depan.
"Apalagi ada wacana TDL tahun depan. Sehingga meski dengan status tersangka itu, Purwono belum salah 100%. Tapi apakah status itu tidak mengganggu kinerja sebagai Dirjen LPE. Untuk itu saya usulkan agar Menteri ESDM menonaktifkan Pak Purwono lalu menetapkan PJs-nya dulu," ungkapnya.
Purwono sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan solar home system tahun 2007 dan 2008. Semenjak menyandang status tersangka itu, Purwono bak hilang ditelan bumi. Dalam konferensi pers kenaikan TDL beberapa waktu lalu, Purwono yang punya peranan penting bahkan tidak muncul.
(epi/qom)











































