"Semuanya kan ada aturan kami tidak boleh terlalu cepat karena kalau cepat-cepatΒ bisa langgar kepegawaian negerian. Kami tidak boleh terlambat jadi yang proper," ujar Darwin usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2010).
Menurut Darwin, dirinya akan tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang melibatkan bawahannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darwin memastikan proses hukum yang tengah dijalani Purwono tidak akan mengganggu kinerja Direktorat Listrik dan Pemanfaatan Energi.
"Sehingga kita pastikan agar roda birokrasi khususnya di Ditjen listrik terus berjalan," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Purwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun 2009.
Purwono sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan solar home system tahun 2007 dan 2008. Semenjak menyandang status tersangka itu, Purwono bak hilang ditelan bumi. Dalam konferensi pers kenaikan TDL beberapa waktu lalu, Purwono yang punya peranan penting bahkan tidak muncul.
(epi/qom)











































