"Bulan lalu kita masukkan masalah dispute dengan TPPI ke Badan Arbitrase Indonesia. Dispute terkait dengan semua hal, utang, jumlah aset, dan lain-lain," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Mochammad Harun usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (30/8/2010).
Sementara itu, Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, sampai saat ini utang TPPI ke Pertamina tercatat mencapai US$ 600 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Karen pernah menyampaikan niatnya untuk membawa kasus ini ke abitrase.
"Kami akan bawa ini ke abitrase karena mereka sudah default," ujar Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di sela syukuran HUT Ke-52 Pertamina, di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Merdeka Timur Nomor 10, Jakarta, Kamis (10/12/2009).
Utang TPPI itu muncul setelah TPPI gagal menjalankan skema restrukturisasi utangnya yang ditempuh melalui product swap antara Pertamina sebagai penjamin utang dan TPPI.
Product swap dijalankan dengan cara dan low sulfur waxy residue (LSWR) kepada Mitsui yang pengembaliannya berupa middle distillate product (MDP) dari TPPI kepada Pertamina senilai utang berikut bunga US$ 600 juta.
TPPI sebelumnya telah lancar membayar utang MDP hingga senilai US$ 175 juta. Namun, hingga November 2009, TPPI gagal bayar hingga US$ 100 juta, belum termasuk bunga.
Seperti diketahui, meskipun terlilit utang yang cukup besar, TPPI masih berani ikut dalam tender pengadaan BBM yang dilakukan oleh PT PLN (Persero).
Saat ini, PLN tengah mengadakan tender pengadaan solar buat memenuhi kebutuhan lima pembangkit. Volume solar yang dibutuhkan sebanyak 1,25 juta kiloliter per tahun selama empat tahun atau totalnya lima juta kiloliter. Berdasarkan dokumen tender, Pertamina diketahui menjadi penawar terendah untuk lokasi pembangkit di PLTGU Muara Tawar, Bekasi dan PLTGU Grati, Gresik.
Sedang, PT Shell Indonesia menawar harga terendah di PLTGU Tambak Lorok, Semarang, PLTGU Belawan, Medan, dan PLTGU Muara Karang, Jakarta Utara. Selanjutnya, PLN memberikan kesempatan hak 'right to match' (RTM) kepada produsen dalam negeri.
Hak RTM adalah hak menjadi pemenang tender menyamakan harga dengan penawar terendah. Pertamina diketahui akan diberikan hak RTM untuk PLTGU Muara Karang, dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk Tambak Lorok dan Belawan.
(epi/dnl)










































