untuk menyerahkan pengelolaan saham-saham minoritas milik pemerintah di sejumlah perusahaan ke Danareksa.
Seperti dikutip dari surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian BUMN dengan
suratnya, S-377/MK-06/2010 tanggal 2 Agustus 2010, pengelolaan saham minoritas pemerintah di sejumlah perusahaan akan tetap dikelola oleh Kementerian Keuangan bukan oleh BUMN atau perusahaan lain.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu
mengatakan, hal ini terkait dengan Undang-undang (UU) Keuangan Negara yang
isinya pemilik saham pemerintah di perusahaan manapun adalah Kementerian
Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dialihkan ke Menteri BUMN untuk diurus. Jika mau dialihkan kepada BUMN lain,
aturan hukumnya tidak ada," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan,
Jakarta, Senin (30/8/2010) malam.
Sebelumnya, Kementerian BUMN berniat menunjuk PT Danareksa (Persero), melalui
anak usahanya, Danareksa Capital, untuk mengelola saham-saham minoritas milik
pemerintah di sejumlah perusahaan.
Nilai saham yang tercecer tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 triliun. Nantinya
saham-saham pemerintah yang sudah dikumpulkan tersebut bisa menjadi sebuah
sumber pendanaan yang bisa dimanfatkan oleh BUMN lain yang membutuhkan (BUMN
Fund).
Menurut Said, dengan landasan hukum yang belum kuat, maka sudah wajar jika
Kementerian Keuangan tidak memberi izin untuk hal tersebut. Jika diteruskan,
rencana ini akan jadi masalah di kemudian hari.
"Di atas rencana ini kan UU dan PP. Mungkin bisa kalau ada PP baru," ujarnya.
(ang/qom)










































