Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, saat ini pemerintah sedang menggodok undang-undang untuk pemisahan ATS yang selama ini sudah ada dan dikelola oleh PT Angkasa Pura (AP) I dan II.
"Kita sedang siapkan undang-undang untuk ATS kita. Nantinya akan dibentuk sebuah ruang khusus yang tidak bersifat komersial tetapi pelayan keselamatan penerbangan," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta, bentuk dari badan baru tersebut masih digodok, antara membentuk Perusahaan Umum (Perum) atau Badan Layanan Umum (BLU).
"Nantinya bentuknya khusus, intinya untuk berikan pelayanan jadi dia akan nirlaba. Aspek keselamatan menjadi titik beratnya," ujarnya.
Dalam membentuk badan baru tersebut, Kementerian Koordinator Perekonomian akan berkordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perhubungan.
(ang/dnl)











































