Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batasan untuk jenis atau bentuk gratifikasi yang boleh diterima para pejabat negara, namun Tjiptardjo dengan tegas menekankan para pegawainya untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran, tetap ketentuannya tidak boleh menerima gratifikasi. Walaupun KPK memberikan batasan sekian boleh, tapa saya instruksikan tolak saja lha, nggak usah (diterima)," ujarnya kepada detikFinance, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya setiap saat semua itu saya imbau lagi. Saya ingatkan lagi. Kan mau lebaran. Misalkan ada yang dikasih apa, bunga, ini, tapi prinsipnya secara etika saya mengimbau ya sudahlah, nggak usah," tegasnya.
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Tjipatardjo menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan THR pada pegawai Ditjen Pajak. Pasalnya, memang tidak ada istilah THR dalam institusi tersebut.
"THR gak ada, yang ada itu hanya imbalan prestasi kalau dia berprestasi kerja tapi bukan diberikan saat Lebaran. THR nggak ada," imbuhnya.
(nia/qom)











































