Gaji Guru di Daerah Terpencil Naik Hingga Rp 2,4 Juta/Bulan

Gaji Guru di Daerah Terpencil Naik Hingga Rp 2,4 Juta/Bulan

- detikFinance
Selasa, 31 Agu 2010 15:59 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tunjangan khusus untuk tenaga pendidik yang bertugas di daerah luar terpencil menjadi Rp 2,2 juta hingga Rp 2,4 juta per bulan pada tahun 2011. Jumlah tersebut meningkat dari tunjangan tahun ini yang sebesar Rp 1,35 juta.

"Sementara disampaikan bahwa untuk tenaga pendidik yang bertugas di daerah terluar Pemerintah telah memberikan tunjangan khusus kepada mereka sebesar Rp 1,35 juta perbulan. Dalam tahun 2011 tunjangan direncanakan meningkat setara dengan gaji PNS yang berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,4 juta," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

Untuk tenaga kesehatan, lanjut Agus, pada tahun 2010 Pemerintah sudah menaikkan gaji tenaga kesehatan dan memberikan insentif atau tunjangan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan di daerah terluar atau terpencil wilayah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyatakan tunjangan khusus juga diberikan pada para Anggota TNI/Polri. Langkah tersebut dalam rangka peningkatan kesejahteraan, berdasarkan Perpres No. 49 tahun 2010 dan Permenhan No.10 tahun 2010.

"Sejak tahun 2010 diberikan tambahan dana kesejahteraan kepada prajurit TNI dalam bentuk tunjangan operasi pengamanan pulau terluar dan perbatasan yang diberikan kepada anggota TNI yang bertugas di kawasan tersebut," ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, prajurit TNI yang betugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk mendapat tunjangan operasi sebesar 150% dari gaji pokok. Prajurit TNI yang betugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk mendapat sebesar 100% dari gaji pokok.

Prajurit TNI yang betugas dan tinggal di wilayah perbatasan mendapat tunjangan sebesar 75% dari gaji pokok, sedangkan prajurit TNI yang betugas dan tinggal di wilayah udara dan laut dan pulau-pulau kecil terluar mendapat tunjangan operasional sebesar 50% dari gaji pokok.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads