"Keputusannya akan disusun Perpres baru yang ditugaskan ke ESDM, dan hampir final. Deadline draftnya mungkin minggu-minggu ini. Setelah selesai, Perpres ini akan menyelesaikan banyak persoalan," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, usai rapat mengenai geothermal di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2010).
Dengan kata lain, sambung Yopie, adanya Perpres tersebut akan memberikan payung hukum bagi PLN untuk membeli listrik dari badan usaha penyelenggara geothermal. Ia menambahkan, listrik geothermal nantinya hanya untuk dibeli oleh perusahaan setrum milik negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Mendagri untuk memperoleh izin tempat dari para bupati yang wilayahnya akan dibangun PLTB.
"Inilah yang akan disingkronkan dan dikoordinasikan, sehingga akan ada batas waktu. Setelah semua selesai pelelangan, izin lokasi harus diterbitkan oleh kepala daerah katakanlah dalam waktu 3 bulan," terangnya.
Untuk diketahui, proyek PLTB ini merupakan bagian dari proyek listrik 10 ribu megawatt tahap kedua yang digulirkan pemerintah. Nantinya, listrik yang berasal dari pembangkit geothermal itu akan menyumbang 3.900 megawatt sampai 2014.
Saat ini, pemerintah telah menyusun rencana pembangunan PLTB antara lain di Sarula (3 X 100 MW), Ulubelu, Sulut (2X55 MW), Lahendong (1X20 MW), dan masih banyak lagi. Dari seluruh PLTB tersebut, PLTB Sarula adalah yang terbesar.
(irw/dnl)











































